Empat Pot Pohon Ganja Ditemukan di Rumah Terduga Pengedar Narkoba 

Salah satu Pot yang ditanami pohon ganja
Salah satu Pot yang ditanami pohon ganja

Gresik,Tikta.id - Satreskoba Polres Gresik Polda Jatim menengkap AW (45) warga Wringinanom, Kabupaten Gresik diduga sebagai jaringan pengedar Narkoba. Saat dilakukan penangkapan, Polisi juga menemukan tanaman ganja yang ditanam pada pot bunga di rumahnya. 

Kapolres Gresik AKBP Adhitya panji Anom melalui Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto mengatakan, dihadapan petugas, AW mengaku tertarik menjalankan bisnis narkoba, lantaran mampu menghasilkan pundi-pundi rupiah.

Baca Juga: Ketahanan Pangan, Polisi Edukasi Petani Teknik Penanaman dan Pengelolaan Lahan

“Dia menjalankan bisnis haram itu untuk diedarkan kepada jaringan pengedar di wilayah Surabaya,”kata Iptu Joko Suprianto, Selasa (30/5).

Awalnya, AW mengaku hanya mengkonsumsi ganja saja,namun, setelah ditanam di rumah berhasil tumbuh.

“Penangkapan AW bermula dari hasil pengembangan kasus Diresnarkoba Polda Jatim,salah satu barang bukti yang diamankan berupa lintingan ganja,”lanjut Iptu Joko Suprianto.

Alhasil, Satreskoba Polres Gresik menemukan peran AW dalam jaringan pengedar. Mulanya, tersangka tidak mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Baca Juga: Edukasi Ramah Lingkungan, Polwan Polres Gresik Patroli Kendarai Motor Listrik

Dia akhirnya mengaku, setelah petugas mendapati sejumlah barang bukti mencurigakan yang tersimpan dalam lemari korban.

"Kami temukan sebuah seperangkat alat hisap sabu dan pipet kaca," terang Joko.

Petugas pun terus berupaya mencari petunjuk lain. Hingga akhirnya menemukan 4 pot tanaman ganja yang mulai tumbuh di dalam rumah pelaku. Tingginya pun bervariasi, mulai dari 3-10 sentimeter.

Baca Juga: Diduga Keroyok Pedagang Pentol, Oknum Pesilat Berhasil Diciduk

"(Tersangka) sengaja menanam ganja untuk dijual kembali dan dikomsumsi secara pribadi," terangnya.

Dari pengakuan tersangka, seluruh hasil panen ganja sengaja dijual kepada pemesan. Dengan sistem transaksi secara online. Mayoritas pesanan pun berasal dari wilayah Surabaya.

Tersangka AW dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Editor : Redaksi