Surabaya,Tikta.id - Terkait keberadaan reklame di jembatan Viaduct Gubeng, anggota DPRD Surabaya dari Fraksi Gabungan Demokrat - NasDem Imam Syafi'i angkat suara.
Imam mengatakan, pemkot harus menindak tegas reklame di jembatan Viaduct Gubeng. Sebab, dianggap melanggar karena berada di kawasan cagar budaya.
Maka dari itu, Imam mengimbau pemkot berani menertibkan, bila perlu reklame di Viaduct Gubeng dibongkar, supaya betul-betul tegas menindak yang melanggar.
"Kalau melanggar jangan dibiarkan, jangan sampai menghindari larangan tapi justru malah juga melanggar larangan lainnya. Ini kan menghindari larangan menempel, tapi justru melanggar larangan lainnya, yaitu tiang tiang reklame itu menancap di jalan." kata Imam, Kamis (2/1).
Imam menuturkan, pihaknya Komisi A juga pernah mempermasalahkan reklame itu, dan sempat mengundang pemkot melalui dinas terkait.
Sayangnya sebut Imam, pihak dari pemkot beralibi telah mendapatkan rekomendasi dari tim cagar budaya
"Kami melihat itu melanggar, malah dibiarkan tidak diberi sanksi yang keras reklame yang di viaduk Gubeng, itu juga dulu pernah dipersoalkan Komisi A karena berada di kawasan cagar budaya," kata Imam.
Selain itu, beber Imam Komisi A juga pernah mengundang akademisi dan sejarawan terkait pemasangan reklame di Viaduct Gubeng.
"Kami juga mengundang tim cagar budaya dan beberapa profesor, sejarawan menjelaskan sesuai prosedurnya. Akhirnya dikeluarkan rekomendasi itu asal tidak menempel di bangunan cagar budaya itu," beber legislator NasDem tersebut.
Akhirnya urai Imam, memutuskan reklame di Viaduct Gubeng tidak boleh menempel di bangunan. Memang papar Imam, reklame di Viaduct Gubeng kelihatannya tidak menempel di bangunan tersebut.
Akan tetapi lanjut Imam, terdapat tiang besi yang justru menempel di jalan raya, dan itu sebut dia, ditutupi seolah olah pilar bagian dari jembatan tersebut.
"Ketika saya buka dan isinya besi untuk menyanggah reklame videotron sisi bolak balik, dan menurut saya itu melanggar," tegas Imam.
Baca Juga: Terkait Perda Baru Reklame Surabaya, P3I Jatim Siapkan Judicial Review
Editor : Redaksi