TIKTA.id, Surabaya - Puluhan Jurnalis dan Mahasiswa Surabaya menggelar aksi menolak RUU Penyiaran di depan Gedung DPRD Surabaya, Jalan Yos Sudarso 18-22, Rabu (29/5).
Koordinator Aksi Eko Widodo menjelaskan, dalam draf RUU Penyiaran terdapat pasal-pasal yang berpotensi memberangus kebebasan pers dalam menggali dan menyampaikan informasi ke publik.
Baca Juga: Pengungkapan Joki UTBK di Surabaya Diapresiasi, DPRD Minta Jalur Blangko e-KTP Diusut
Sehingga kebijakan itu dianggap 'menodai' apa yang sudah diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999-tentang Pers.

"Oleh sebab itu, kami yang terdiri dari kelompok Jurnalis lan Mahasiswa di Surabaya, dengan tegas menolak dan menuntut untuk membatalkan seluruh pasal di RUU Penyiaran tersebut." kata Eko.
Pasalnya, pihaknya menggangap demokrasi tanpa kebebasan pers mustahil bisa berjalan dengan baik dan sehat.
Selain itu, pihaknya menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontroi konten siaran.

Baca Juga: Muhaimin Sebut Terisinya Ketua DPRD Surabaya Jadi Momentum Perkuat Sinergi
Sebab, urai Eko pasal tersebut berpotensi digunakan untuk menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis kepada masyarakat.
"Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen." jelas Eko.
Hal itu tambah Eko, dapat membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi kepada publik, dan menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif.

Baca Juga: Kenal Sejak 2009, Reni Astuti Nilai Syaifuddin Zuhri Figur Kuat dan Merakyat
Sanksi yang tidak proporsional ini, lanjut Eko akan membungkam jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
"Kami menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk segera merevisi menyeluruh pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, dan masyarakat sipil." urai Eko
"Kami mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers. Pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan." tandas Eko.
Editor : Redaksi