TIKTA.id, Surabaya - Puluhan Jurnalis dan Mahasiswa Surabaya menggelar aksi menolak RUU Penyiaran di depan Gedung DPRD Surabaya, Jalan Yos Sudarso 18-22, Rabu (29/5).
Koordinator Aksi Eko Widodo menjelaskan, dalam draf RUU Penyiaran terdapat pasal-pasal yang berpotensi memberangus kebebasan pers dalam menggali dan menyampaikan informasi ke publik.
Baca Juga: Cak Yebe Soroti Dasar Hukum Pelebaran Sungai Kalianak 18,6 Meter
Sehingga kebijakan itu dianggap 'menodai' apa yang sudah diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999-tentang Pers.

"Oleh sebab itu, kami yang terdiri dari kelompok Jurnalis lan Mahasiswa di Surabaya, dengan tegas menolak dan menuntut untuk membatalkan seluruh pasal di RUU Penyiaran tersebut." kata Eko.
Pasalnya, pihaknya menggangap demokrasi tanpa kebebasan pers mustahil bisa berjalan dengan baik dan sehat.
Selain itu, pihaknya menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontroi konten siaran.

Baca Juga: Polemik Lebar Kali Anak, Komisi A Minta Penandaan Dihentikan Sementara
Sebab, urai Eko pasal tersebut berpotensi digunakan untuk menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis kepada masyarakat.
"Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen." jelas Eko.
Hal itu tambah Eko, dapat membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi kepada publik, dan menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif.

Baca Juga: Dugaan Permintaan THR Mencuat, DPRD Surabaya Minta Integritas LPMK Dijaga
Sanksi yang tidak proporsional ini, lanjut Eko akan membungkam jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
"Kami menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk segera merevisi menyeluruh pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, dan masyarakat sipil." urai Eko
"Kami mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers. Pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan." tandas Eko.
Editor : Redaksi