TIKTA.id, Surabaya - Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menyebut, tahapan Raperda RT/RW belum bisa digodok lantaran dievaluasi Pemprov Jatim. Sebab ada beberapa kendala salah satunya tol tengah kota.
Aning menuturkan, di Perda RT/RW 2014 pemerintah kota menolak tol tengah kota. Sehingga di Perda tersebut tol tengah dialihkan ke kawasan pinggir. Sedangkan kebijakan ruang tengah kota, merupakan kebijakan pusat yang mengharuskan terdapat tol tengah kota.
Baca Juga: Arek-arek Surabaya Siap Berprestasi di Porprov Jatim, Eri Irawan Beri Dukungan Langsung
"Nah itu yang terkait dengan tol tengah kota, di mana ruang tengah kota ini menjadi kebijakan dari pusat bahwa harus ada tol tengah kota, dan ternyata di pusat ini sudah berkontrak nanti ya, di pusat ini sudah berkontrak untuk dikerjakan tol tengah kota," urai Aning, Sabtu (1/6)
Aning menjabarkan, secara aturan Perda RTRW seyogianya inline dengan peraturan PP 2021, dengan melaksanakan pengerjaan tol tengah kota.
Baca Juga: Layanan BPJS di Surabaya Tak Merata, Sukadar: Fakta di Lapangan Tak Sesuai di Atas Kertas
Namun, Perda RT/RW 2014 pengesahannya tidak hanya di tingkat kota. Akan tetapi juga disahkan dan disetujui oleh Pemprov Jatim serta pemerintah pusat pula.
"Jadi seharusnya ini tidak ada masalah, tapi ternyata PP 2021 itu ternyata menyebutkan harus ada tol tengah kota," tegas Aning.
Baca Juga: Sukadar Tekankan Relevansi Pancasila dan Semangat Membumikan Ajaran Sang Proklamator
Maka dari itu, Raperda RT/RW belum bisa digodok karena menunggu hasil evaluasi dari Pemprov Jatim.
"Ini belum ketemu antara kota provinsi dan pusat, dalam hal ini provinsi tidak berkepentingan. jadi provinsi ngikut apa kata pusat," pungkas legislator PKS tersebut.
Editor : Redaksi