Sorot Program Bantuan Hukum Gratis Tidak Jalan, Komisi A: Sedianya Sejak 2023 

Imam Syafi'i (foto tikta.id)
Imam Syafi'i (foto tikta.id)

TIKTA.id, Surabaya - Komisi A DPRD menyoroti tidak berjalannya bantuan hukum gratis kepada keluarga miskin di Kota Pahlawan. Hal itu terungkap dalam rapat evaluasi LKPJ Walikota Surabaya tahun anggaran 2023. 

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i menyesalkan belum terealisasinya progam bantuan hukum gratis tersebut. Sedangkan Pemkot sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 100 juta.

Baca Juga: Ganggu Ketertiban, Aktivitas WRSE di Makam Kembang Kuning Tuai Sorotan DPRD Surabaya

"Padahal Pemkot mengalokasikan anggaran Rp100 juta untuk 20 keluarga miskin." kata Imam, Jumat, (14/6).

Imam menyebut, bantuan hukum gratis ini nilainya sebesar Rp 5 juta dalam satu perkara. Sedianya sudah bisa diterapkan sejak 2023.

Baca Juga: DPRD Surabaya: Pengawasan Miras Butuh Langkah Nyata, Bukan Cuma Ajakan

"Harusnya program ini bisa dijalankan sejak tahun 2023, tapi ketika dalam evaluasi LKPJ Walikota Surabaya, kami menyesalkan ternyata anggaran Rp 100 juta untuk bantuan hukum gratis di tahun 2023 itu sama sekali tidak terserap," beber Imam.

Maka, Imam menekankan, pemkot mensosialisasikan program bantuan hukum gratis ini. Melalui perangkat kecamatan, kelurahan, RTRW dan Kader Surabaya Hebat.

Baca Juga: DPRD Surabaya Dorong Keterlibatan Pengembang dalam Pembangunan Rusunami dan Rusunawa

Pasalnya sebut dia, ada sejumlah kasus perempuan mengalami KDRT dalam rumah tangganya yang butuh bantuan lawyer dibiayai oleh APBD.

"Untuk apa ada programnya tapi tidak bisa direalisasikan, sayang sekali apalagi uangnya juga masih ada. Saya juga menemukan itu, karena dia ingin bercerai gitu dengan suaminya karena enggak ada biaya, dia enggak menceraikan suaminya, padahal suaminya sering memukul dia," tutur legislator NasDem tersebut.

Editor : Redaksi