TIKTA.id, Surabaya - Komisi A DPRD menyoroti tidak berjalannya bantuan hukum gratis kepada keluarga miskin di Kota Pahlawan. Hal itu terungkap dalam rapat evaluasi LKPJ Walikota Surabaya tahun anggaran 2023.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i menyesalkan belum terealisasinya progam bantuan hukum gratis tersebut. Sedangkan Pemkot sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 100 juta.
Baca Juga: Sidak Command Center 112, Komisi A Berang Banyak Perangkat Rusak, Apar Kadaluarsa
"Padahal Pemkot mengalokasikan anggaran Rp100 juta untuk 20 keluarga miskin." kata Imam, Jumat, (14/6).
Imam menyebut, bantuan hukum gratis ini nilainya sebesar Rp 5 juta dalam satu perkara. Sedianya sudah bisa diterapkan sejak 2023.
Baca Juga: DPRD Dorong Dinas Perpustakaan Optimalkan Dana CSR untuk Tambahan Buku di TBM
"Harusnya program ini bisa dijalankan sejak tahun 2023, tapi ketika dalam evaluasi LKPJ Walikota Surabaya, kami menyesalkan ternyata anggaran Rp 100 juta untuk bantuan hukum gratis di tahun 2023 itu sama sekali tidak terserap," beber Imam.
Maka, Imam menekankan, pemkot mensosialisasikan program bantuan hukum gratis ini. Melalui perangkat kecamatan, kelurahan, RTRW dan Kader Surabaya Hebat.
Baca Juga: Sebut Mihol Marak Dijual di Platform Digital, Yona Bagus Widyatmoko Perketat Regulasi
Pasalnya sebut dia, ada sejumlah kasus perempuan mengalami KDRT dalam rumah tangganya yang butuh bantuan lawyer dibiayai oleh APBD.
"Untuk apa ada programnya tapi tidak bisa direalisasikan, sayang sekali apalagi uangnya juga masih ada. Saya juga menemukan itu, karena dia ingin bercerai gitu dengan suaminya karena enggak ada biaya, dia enggak menceraikan suaminya, padahal suaminya sering memukul dia," tutur legislator NasDem tersebut.
Editor : Redaksi