Aliran Listrik Diputus, Warga RT14 Banyu Urip Minta Pemkot Turun Tangan

Tempat meteran yang dicabut di RT14 Banyu Urip
Tempat meteran yang dicabut di RT14 Banyu Urip

SURABAYA,Tikta.id - Anggota Komisi C DPRD Surabaya Sukadar melakukan sidak ke RT14/RW4 Kelurahan Banyu Urip. Sidak dilakukan karena dia menerima laporan warga terkait dicabutnya meteran listrik oleh PLN. Selain itu pihak RT juga dikenakan denda

Ketua RT14/RW4 Kelurahan Banyu Urip Hermanto mengatakan, dicabutnya meteran itu lantaran menyalurkan aliran listrik untuk penerangan jalan umum dengan cara ngebantol. Namun hal itu  untuk kepentingan masyarakat di kampung tersebut.

"Saya kan penerus RT lama, untuk PJU atau penerangan lampu penerangan, jalan itu kita ngambilnya dari gandol dari meteran tapi bukan untuk pribadi tapi untuk kepentingan umum," kata nya, Rabu (6/11).

Dia menjelaskan, denda PLN yang dikenakan sebesar RP 9 juta. Dia mengaku untuk setoran awal pihaknya harus membayar sebesar Rp 1.9 juta.

Hermanto menambahkan, pasca meteran diputus mengakibatkan sebagian kampung itu gelap gulita. Sehingga warga menyalurkan listriknya dari rumah untuk menerangi jalan.

"Kami belum membayarkan denda tersebut karena merasa keberatan. Kita iuran Kampung itu paling maksimal kita itu menyimpan cuma Rp200.000 kalau disuruh ngangsur sekitar 1 jutaan, jelas saya tidak mampu, apa mungkin insentif  RT itu untuk buat bayar denda," katanya.

Sementara Cak Yo menjelaskan, berdasadkan pengecekan nya, mengakui tindakan ngebantol itu menyalahi aturan. Dia mengacu pada UU No.30 Tahun 2009 tentang Kelistrikan.

Cak Yo juga  meminta agar PLN menjelaskan terkait denda besaran denda Rp 9 juta yang dikenakan kepada RT14. "Jadi harus ada rincian yang jelas, " tegas Cak Yo.

Dirinya berharap, Pemkot Surabaya segera turun tangan membantu persoalan warga di RT14/RW04 Kelurahan Banyu Urip, agar kampung kembali terang dengan adanya PJU kampung.

Baca Juga: Sidak, Eri Cahyadi Temukan Oknum Jukir Patok Tarif Parkir Rp35.000, Komisi A Tamparan bagi Dishub

Sekaligus untuk mengantisipasi tindak kriminal seperti pencurian sepeda motor dan tawuran.

"Karena wilayah kami merupakan gang tembusan." katanya.

"Jadi sekitar tanggal 28 (November) yang dicopot meteran di RT 14 dan tanpa peringatan terlebih dahulu," tuturnya.

Baca Juga: Komisi C Sebut Penertiban Parkir Liar oleh Pemkot Surabaya untuk Tingkatkan PAD

Editor : Redaksi