Diresahkan Pemblokiran KK, Ketua RW se Simolawang Wadul ke Fraksi Gerindra 

RW se Kelurahan Simolawang di Fraksi Gerindra Surabaya
RW se Kelurahan Simolawang di Fraksi Gerindra Surabaya

Tikta.id - Fraksi Gerindra Surabaya menerima kunjungan seluruh RW Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto. Mereka mengadukan pemblokiran Kartu Keluarga, pada Selasa (25/6).

Ketua RW II Simolawang, Agus Zainal Arifin mengatakan, Dispendukcapil main blokir KK warga secara sepihak tanpa ada koordinasi dengan pihak RW. 

Baca Juga: Ketua Fraksi Gerindra Surabaya, Minta Optimalkan Satgas Teman Sebaya

Harusnya tegas Agus, Dispendukcapil menginformasikan kepada RW bila ada pembelokiran KK warga, agar mudah membuka blokir kendati orangnya tidak berdomisili di tempat.

"Masalah blokir, kita tidak diberitahu oleh Dispenduk, dan tidak bisa dibuka karena orangnya enggak domisili di sini. Seandainya saya tahu dia terblokir kan enak, kita bisa bantu, tahu-tahu sudah sudah terblokir. Ditanya belum masuk ke saya kok sudah dibokir." katanya.

Ia menambahkan, saat ini pindah data kependudukan persyaratannya berbelit-belit, salah satunya harus punya surat tanah. Seyogianya lanjut Agus Dispendukcapil mengetahui, kondisi tanah di Surabaya ada yang dimilik PTKAI juga tanah negara

"Jadi kalau enggak bisa memenuhi surat tanah yang legalitas seperti Petok D atau sertifikat ini enggak bisa masuk (Adminduk). Banyak warga saya yang sudah pindah ke Surabaya karena dia enggak memenuhi surat itu jadi enggak bisa masuk (Adminduk)," kata Agus.

Sehingga, tutur Agus ada warga yang berdomisili di Surabaya memindahkan anaknya ke tempat semula, akibat terdampak peraturan tersebut.

"Akibat peraturan ini, anaknya sampai dipindah domisilinya ke tempat awal," sergah dia. 

Baca Juga: Ini Catatan Penting Fraksi Gerindra Terkait Rancangan Perubahan APBD Surabaya 2024

Bendara Fraksi Gerindra Surabaya Ajeng Wira Wati menekankan, Dispendukcapil tidak cuma pandai mencatat warga tidak sesuai domisili. Akan tetapi juga hadir memberikan solusi.

Fraksi Gerindra mendesak penghapusan KK per 1 Agustus hendaknya menjadi pertimbangan. 

"Sehingga batas waktu pemblokiran KK per 1 Agustus ini masyarakat harus mendapatkan sosialisasi dan juga musyawarah dulu, Dispendukcapil dengan RT/RW," demikian Ajeng Wira Wati.

Ajeng menegaskan, warga merasa resah dan kebingungan dengan peraturan satu rumah tiga KK.

Baca Juga: Fraksi Gerindra: Pemblokiran KK Harus Dipilah Mana yang Pindah dan Ngontrak

"Ini juknisnya seperti apa? Kenapa harus ada 3 KK seperti itu," sergah Ajeng.

Fraksi Gerindra menganggap, kebijakan ini kurang populis karena tidak bisa melihat permasalahan Kota Surabaya, yang mana warganya banyak yang kos maupun ngontrak.

Pun sebut Fraksi Gerindra persyaratan untuk masuk ke dalam KK juga masih berbelit-belit.

"Kebijakan ini kurang bisa melihat permasalahan Kota Surabaya yang memang banyak yang masih kos, ngontrak dan persyaratannya untuk masuk KK pun juga masih sulit" jelas Ajeng.

Editor : Redaksi