Tikta.id - Sebanyak 2 orang tersangka pelaku jambret yang menewaskan Maya Dwi Ramadhani (21) mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya, telah ditangkap Polisi. Dua tersangka adalah MH, (29) warga Simomulyo Baru, Sukomanunggal, dan AYE Dupak Krembangan, Surabaya.
Kedua tersangka ditangkap setelah dilakukan pengejaran Tim Subdit III Jatanras dan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Pastikan Motif Carok di Sampang Tidak Terkait Pilkada
Atas penangkapan itu, Rektor UINSA Prof Akhmad Muzakki mengapresiasi penangkapan 2 penjambret yang tewaskan mahasiswinya di Surabaya. Terlebih, korban merupakan mahasiswa berprestasi di kampus.
"Saya menyampaikan terima kasih pada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jatim untuk memberikan atensi terhadap kasus kriminalitas dan kebetulan menimpa mahasiswa kami," kata Muzakki saat konferensi pers di Polda Jatim, Jumat (5/7).
Ia menuturkan korban merupakan sosok yang berprestasi.
Menurut Muzakki, korban juga merupakan anak yang berbakti kepada kedua orang tuanya.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2024, Ratusan Personal Pengamanan TPS Ikuti Rikkes
"Korban ini kalau pagi bekerja membantu orang tua. Khusus untuk bapaknya dalam keadaan sakit stroke," ujarnya.
Menurutnya, korban juga dikenal sebagai pekerja keras yang juga aktif dalam berbagai aktivitas di kampus.
"Jadi setelah selesai kuliah korban ini juga bekerja, meski punya kesibukan, lebih dari itu korban juga aktivis," ujarnya
Baca Juga: Lestarikan Budaya Daerah, Polda Jatim Gelar Pertunjukan Wayang
Muzakki menyatakan kabar meninggalnya korban menimbulkan keprihatinan mendalam bagi di seluruh keluarga besar UIN Sunan Ampel Surabaya.
"Tapi untunglah kegelapan itu semua berhasil diselesaikan oleh Polda Jatim. Ini memberikan jawaban bagi kita semua dan pelajaran bagi kita dan bagi kami. Jangan melakukan pidana karena tidak ada kata akhir penyelesaian itu," pungkasnya.
Editor : Redaksi