JAKARTA - Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 dan 005/REG/LP/ADM.Pl/RI/00.00/IX/2024 soal pembatalan Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dinilai overlapping (tumpang tindih).
Hal itu disampaikan Akademisi UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA), Burhan Robith Dinaka. Ia menyebut, Bawaslu telah ceroboh dalam melihat substansi persoalan sengketa yang sedang terjadi.
Baca Juga: Pastikan Kesiapan Pilkada 2024 Aman, Polres Pamekasan Kontrol Kantor KPU dan Bawaslu
Dalam hal ini, menurut Burhan, KPU tidaklah melanggar ketentuan administrasi pemilu sebagaimana yang didalilkan oleh Bawaslu. Pasalnya, KPU hanya mengeluarkan surat keputusan yang didasarkan dari permohonan partai politik terkait.
“Ini jelas bermasalah. Ini yang kemudian sering saya kampanyekan dalam hal pemisahan fungsi pengawasan dan adjudikasi Bawaslu. Karena pasti akan sangat rawan dengan konflik kepentingan dan subjektivitas lembaga itu sendiri,” urainya saat dikonfirmasi, Sabtu (29/9).
Dikatakan oleh Burhan, tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR sepenuhnya tunduk pada UU 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu sebagai peraturan teknisnya.
“Domainnya ada di masing-masing Mahkamah Partai dan/atau Pengadilan, mengingat ini adalah urusan internal antara partai politik dan kadernya. Kan menjadi aneh jika tiba-tiba Bawaslu mengambil alih masalah ini. Sangat keliru,” tegas alumnus Universitas Indonesia ini.
Baca Juga: Ini Penyataan Ansor Jatim Terkait Digantinya Caleg Terpilih Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf
Secara prinsip, kata Burhan, Penggantian Antarwaktu (PAW) atau Recall ini memang diartikan sebagai proses penarikan kembali atau penggantian kembali anggota DPR oleh induk organisasinya, yang mana dalam hal ini adalah partai politik.
“Oleh karenanya, partai politik memiliki posisi penting dan strategis dalam pelaksanaan pemilu menjadi jembatan pencalonan pemimpin ataupun wakil rakyat. Kalau memang sudah diberhentikan sebagai anggota, ya logikanya memang secara otomatis juga tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPR,” jelasnya yang juga memiliki pengalaman sebagai pemantau pemilu ini.
“Ini juga masalah, bagaimana mungkin Bawaslu tetap menerima laporan, dan bahkan menyidangkannya, dari para pelapor yang sudah diberhentikan keanggotaannya dalam partai politik, jadi miss leading lagi,” lanjut Burhan.
Baca Juga: Polri Gelar Silaturahmi Kamtibmas di Gedung Sport Center UIN Sunan Ampel
Lebih lanjut, Ia juga mewanti-wanti, karena putusannya yang sangat terkesan politis ini, DKPP dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Bisa-bisa nih Bawaslu di DKPP-kan karena putusan ini. Kalau untuk KPU, cukup wait and see saja, Karena putusan dari Bawaslu ini juga sebenarnya bermasalah,” tukasnya.
Editor : Redaksi