Penerapan e-Voting dalam Pemilu dan Pilkada Pemalang 2024 Perlu Kajian Komprehensif

PEMALANG – Wacana digitalisasi pemilu kembali mencuat dalam diskusi evaluasi Pilkada Serentak Kabupaten Pemalang 2024. Salah satu topik yang banyak dibahas adalah penerapan sistem e-voting.

Pengamat politik dan akademisi Universitas Pamulang, Yusak Farchan, menilai gagasan e-voting memang menarik, namun masih perlu kajian lebih mendalam. Menurutnya, sistem ini tidak bisa langsung diterapkan secara menyeluruh di Indonesia.

Baca Juga: Siswa SMP Negeri 6 Pemalang Kampanyekan Bahaya Merokok dan Penyelamatan Lingkungan Hidup

"Secara bertahap mungkin bisa dilakukan, tergantung kesiapan daerah masing-masing," ujar Yusak dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan laporan evaluasi Pilkada Pemalang 2024.

Ia menilai, daripada fokus pada e-voting, lebih baik penyelenggara pemilu menyempurnakan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) agar proses penghitungan suara lebih cepat, efektif, dan akuntabel.

"Merubah sistem bagi masyarakat Indonesia itu tidak mudah, tapi bukan berarti tidak bisa. Sama seperti saat awal penggunaan e-tol, dulu kita sering marah-marah karena saldo habis dan tidak bisa isi di tempat. Tapi lama-lama bisa juga, kan? Kuncinya ada di mekanisme awal," jelasnya.

Baca Juga: Siswa SMP Negeri 6 Pemalang Kampanyekan Bahaya Merokok dan Penyelamatan Lingkungan Hidup

Yusak juga menekankan bahwa aturan dalam pemilu ditentukan oleh DPR, sehingga kebijakan yang diambil pasti memperhitungkan berbagai aspek.

Sementara itu, Unggul Sugiharto, dosen Ilmu Sosial dan Politik Universitas Pancasakti, menyoroti tren penurunan partisipasi dalam Pilkada Pemalang.

Baca Juga: Antisipasi Peredaran Miras Daring, DPRD Surabaya Dorong Penguatan Pengawasan

"Turunnya angka partisipasi menunjukkan ada proses yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Padahal, partisipasi adalah bentuk penghargaan tertinggi terhadap hak politik masyarakat," ungkapnya.

Menurutnya, penurunan partisipasi bisa jadi indikasi menurunnya pemahaman masyarakat terhadap hak politiknya. Oleh karena itu, KPUD Pemalang perlu melakukan penelitian dan mitigasi guna menemukan faktor penyebab serta solusi untuk meningkatkan partisipasi ke depan.

Editor : Redaksi