Tikta.id - Rumah sakit swasta di kota Surabaya bakal dikenakan sanksi bila tidak bersedia kerjasama dengan jaminan kesehatan nasional (JKN) atau BPJS.
Begitu disampaikan ketua Pansus RPJPD Surabaya 2025 - 2045 Baktiono, menyikapi sebagian rumah sakit swasta di kota Pahlawan yang enggan bekerjasama dengan BPJS.
Baca Juga: Legislator PDI Perjuangan Minta Proyek Strategis Nasional SWL Dibatalkan
Memang, kata Baktiono sanksi merupakan kewenangan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur. Kendati begitu, Ketua Komisi C DPRD Surabaya tersebut menyebut rekomendasi perpanjangan izin atas persetujuan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya
"Sanksinya itu dari pemerintah provinsi Jawa Timur tapi rekomendasi untuk perpanjangan izin dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya," baru-baru ini.
Sebelumnya, Baktiono membeberkan, rumah sakit swasta yang belum bekerjasama dengan JKN atau BPJS adalah RS Darmo, Nasional Hospital, dan Premier.
Baca Juga: Sebulan Dilantik DPRD Surabaya Baru Bentuk Susunan Fraksi
Bahkan kata legislator senior PDI Perjuangan itu, ada rumah sakit yang setengah-setengah dalam melaksanakan kerjasama.
"Artinya itu memang dipasang mereka, RS itu menerima pasien BPJS, tapi kenyataannya sering menolak pasien," ungkap Baktiono.
Legislator PDI Pejuangan itu menambahkan, dalam rapat LKPJ Walikota Surabaya 2022, semua rumah sakit swasta di Surabaya sudah sepakat meneken kerjasama dengan JKN yang tertuang dalam resume.
Baca Juga: Maksimalkan Layanan Kesehatan Warga Surabaya, Pansus RPJPD akan Panggil Rumah Sakit Swasta
Namun, bila ada rumah sakit swasta di Surabaya tidak menerima kerjasama program JKN atau BPJS atau programnya Pemkot. Dinkes lanjut Baktiono berhak tidak mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin rumah sakit ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur
"Dinas Kesehatan Kota Surabaya tidak mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin rumah sakit ke pemerintah provinsi Jawa Timur," tegas Baktiono.
Editor : Redaksi