Tikta.id - Sejumlah Petugas Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pemalang mengikuti kegiatan Transfer Knowledge terkait tugas pokok dan fungsi Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Kamis (18/07).
Materi yang disampaikan adalah tentang tugas yang akan diemban oleh PPK berkaitan dengan pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Pembinaan Awal, Instrumen Skrining Penempatan Narapidana (ISPN), Asesmen RRI dan Kriminogenik.
Baca Juga: Guru Honorer di Pemalang Diduga Cabuli Empat Anak, Polisi Lakukan Penahanan
Kemudian menyusun laporan hasil Litmas dan menyampaikan kepada Kepala Bapas melalui sistem informasi untuk dilakukan verifikasi dan legalisasi.
Baca Juga: Sambut 1 Suro dan Tahun Baru Islam, Warga Karangsari Ambil Air Suci di Lereng Gunung Slamet
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembantu PK pada Rutan, Lapas, LPAS, dan LPKA.
Selain mendapatkan materi secara teoretis, tiga belas calon PPK yang hadir juga berkesempatan melaksanakan praktik wawancara secara langsung kepada warga binaan dengan arahan dari PPK Rutan Pemalang, Iqbal Tawakal.
Baca Juga: Terduga Pelaku Copet Saat Kepulangan Jamaah Haji di Pemalang Diamankan
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Dhony Galeh Sulistio berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal Rutan Pemalang dalam mengoptimalkan pemberian program pembinaan yang tepat kepada warga binaan.
Editor : Redaksi