Terduga Pengedar Sabu Modus Ranjau Diamankan 

Terduga pengedar sabu modus ranjau
Terduga pengedar sabu modus ranjau

Tikta.id - Satresnarkoba Polres Pasuruan Polda Jatim mengamankan satu pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (22/7).

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra memalui Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto mengatakan terduga pelaku bernama IB (37) warga Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Ungkap Kasus Tabrak Lari di Gempol, Polisi Amankan Pengemudi Truk Tangki Diamankan

“Pengungkapan ini berawal dari informasi warga setempat yang mencurigai IB sebagai penjual sabu,”kata Iptu Agus, Kamis (25/7).

Dengan bekal laporan informasi tersebut anggota Reskoba Polres Pasuruan langsung menuju lokasi sasaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap IB(37) di sebuah rumah di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Sabu 3,59 gram yang dikemas di 12 kantong plastic,”kata Iptu Agus.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kenalkan Paralegal Justice, Demi Terwujudnya Masyarakat Sadar Hukum

Selain barang bukti sabu, Polisi juga mengamankan 1 (satu) buah timbangan elektrik,1 (satu) bendel plastik klip dan barang bukti lainya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membantu mengedarkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama HR(DPO).

Baca Juga: Satlantas Pasuruan Evakuasi Cepat Kecelakaan Pick-up di Bangil

“Tersangka juga mengaku mendapatkan keuntungan dari HR(DPO) setiap usai mengedarkan Sabu-Sabu yang diberikan kepadanya," terang Iptu Agus.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Redaksi