Pilkada Serentak 2024, MAKI Jatim Sesalkan Minimnya Sosialisasi Kotak Kosong oleh KPU Jatim

Heru Satrio
Heru Satrio

SURABAYA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyayangkan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim terkait minimnya sosialisasi kotak kosong pada Pilkada serentak 2024. 

Heru Satrio Ketua MAKI Jatim mengatakan, di sejumlah wilayah seperti Surabaya, Gresik, Ngawi, dan Pasuruan, informasi terkait kotak kosong masih sangat terbatas, sehingga ia mengganggap kinerja KPU Jatim kurang profesional.

Baca Juga: Debat Ketiga Pilgub Jatim Digelar Senin Besok, Ini Daftar Tujuh Panelisnya

"Pentingnya keseimbangan informasi antara calon tunggal dan kotak kosong untuk menjamin pilihan masyarakat yang adil." tegas Heru di Gedung KPU Jatim, Kamis (12/9).

Sebab menurut Heru masyarakat memiliki peran penting yang tidak hanya menjadi ajang kemenangan otomatis bagi calon tunggal

“Masyarakat berhak mengetahui opsi yang tersedia, termasuk 'kotak kosong' yang memiliki peran penting dalam memastikan bahwa Pilkada tidak hanya menjadi ajang kemenangan otomatis bagi calon tunggal,” ujar Heru.

Menurut Heru, meski regulasi KPU tidak secara tegas mengatur mekanisme kampanye untuk kotak kosong, menurutnya sangat penting agar hak-hak kotak kosong setara dengan pasangan calon (paslon). 

Baca Juga: KPU Jatim Gelar Debat Kedua, Aang Kunaifi Ingatkan Pendukung Paslon Untuk Taati Tata Tertib

"Bahkan,beberapa paslon tunggal membentuk tim sukses besar yang seakan menunjukkan ketakutan akan kekalahan melawan kotak kosong." tuturnya.

MAKI Jatim juga meminta KPU Jatim memberikan hak yang sama dalam surat suara, serta memastikan saksi dari kotak kosong diizinkan berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

“Jika sosialisasi terhadap 'kotak kosong' diabaikan, kami siap melawan dan melaporkan segala pelanggaran ke Bawaslu,” tegas Heru.

Baca Juga: Libatkan Tujuh Panelis, Debat Kedua Pilgub Jatim Digelar di Grand City Convention Center Besok

Selanjutnya MAKI Jatim berencana meluncurkan kampanye aktif untuk mengedukasi masyarakat mengenai kotak kosong mulai 22 September 2024 di dua kota dan tiga kabupaten. 

“Jika 'kotak kosong' menang, itu adalah sinyal kuat bahwa masyarakat tidak lagi percaya pada paslon tunggal yang maju,” tutup Heru.

Editor : Redaksi