SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) telah menerima pengajuan jadwal kampanye akbar dari masing-masing ketiga cajub dan cawagub Jatim, pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi meyakini selama masa kampanye tidak akan terjadi gesekan atau benturan. Sebab beber dia, KPU Jatim akan berkoordinasi dengan masing-masing paslon terkait jadwal kampanye tersebut.
Baca Juga: Soal Konsep Debat Pilwali yang Berbeda, KPU Surabaya Buka Suara
"Makanya diusulkan itu, sehingga kita bisa koordinasikan masing masing pasangan calon kalau kebetulan ada di daerah yang sama, kita sampaiaka bahwa ini jam nya yang dibedakan atau jarak tempatnya yang harus dipisah," kata Aang, saat media gathering, Jum'at (27/9)
Aang mempersilahkan semua cagub dan cawagub memilih lokasi kampanye, sementara KPU Jatim akan menjembatani ke pihak kepolisian terkait jadwal kampanye tersebut
Baca Juga: KPU Surabaya Gelar Kirab Maskot Pilkada, Pjs Restu: Peserta Pemilih Lebih Banyak dari Tahun Lalu
Salain itu, pihaknya juga menuangkan jadwal kampanye cagub dan cawagub dalam agenda keputusan KPU Provinsi Jatim
"Silahkan (kampanye akbar) di area apa, kemudian kita koordinasikan dengan kawan kawan kepolisian atau sesuai dengan jadwalnya, dan nanti akan dituangkan diagenda keputusan KPU Provinsi Jatim," tutur Aang.
Baca Juga: Diskusi dengan KPAI, Luluk Nur Hamidah Fokus Atasi Kekerasan Seksual
Aang memaparkan, cagub dan cawagub dibatasi dua kali untuk menggelar kampanye akbar. Hal itu, urai dia sebagaimana yang tertuang dalam regulasi.
"Untuk masing-masing calon sudah mengajukan, sudah kita muat, karena batasannya masing masing untuk rapat umum istilahnya di regulasi kita itu dibatasi masing masing pasangan calon dua kali, selama 60 hari." kata Aang
Editor : Redaksi