KPU Jatim Yakin Tak Ada Gesekan di Kampanye Akbar

Aang Kunaifi (kiri) saat media gathering
Aang Kunaifi (kiri) saat media gathering

SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) telah menerima pengajuan jadwal kampanye akbar dari masing-masing ketiga cajub dan cawagub Jatim, pada Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi meyakini selama masa kampanye tidak akan terjadi gesekan atau benturan. Sebab beber dia, KPU Jatim akan berkoordinasi dengan masing-masing paslon terkait jadwal kampanye tersebut.

Baca Juga: PSU Kabupaten Magetan, KPU Jatim Gandeng POSNU: Partisipasi Pemilih Mencapai 88,7 Persen

"Makanya diusulkan itu, sehingga kita bisa koordinasikan masing masing pasangan calon kalau kebetulan ada di daerah yang sama, kita sampaiaka bahwa ini jam nya yang dibedakan atau jarak tempatnya yang harus dipisah," kata Aang, saat media gathering, Jum'at (27/9)

Aang mempersilahkan semua cagub dan cawagub memilih lokasi kampanye, sementara KPU Jatim akan menjembatani ke pihak kepolisian terkait jadwal kampanye tersebut 

Baca Juga: KPU Jatim Gandeng PFI Surabaya, Gelar Pelatihan Optimasi SEO Fotografi

Salain itu, pihaknya juga menuangkan jadwal kampanye cagub dan cawagub dalam agenda keputusan KPU Provinsi Jatim

"Silahkan (kampanye akbar) di area apa, kemudian kita koordinasikan dengan kawan kawan kepolisian atau sesuai dengan jadwalnya, dan nanti akan dituangkan diagenda keputusan KPU Provinsi Jatim," tutur Aang.

Baca Juga: Media Ghatering, KPU Majalengka: Sinergi KPU dan Media Jaga Transparansi Kelancaran Tahapan Pilkada

Aang memaparkan, cagub dan cawagub dibatasi dua kali untuk menggelar kampanye akbar. Hal itu, urai dia sebagaimana yang tertuang dalam regulasi. 

"Untuk masing-masing calon sudah mengajukan, sudah kita muat, karena batasannya masing masing untuk rapat umum istilahnya di regulasi kita itu dibatasi masing masing pasangan calon dua kali, selama 60 hari." kata Aang

Editor : Redaksi