Usung Lima Tuntutan Terkait Dana Hibah, Jaka Jatim Demonstrasi di Depan Gedung Negara Grahadi

massa aksi Jaka Jatim di depan Gedung Grhadi Surabaya
massa aksi Jaka Jatim di depan Gedung Grhadi Surabaya

SURABAYA - Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Selasa (1/10), mereka mengusung lima tuntutan agar Komisi Pembeantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim.

Kordinator aksi Jaka Jatim Musfiq mengatakan, usai KPK membongkar skandal alur dana hibah Pemprov Jatim Oktober 2022, sistem birokrasi di Jatim tampak negatif di mata publik. Pasalnya, urai dia anggaran APBD hanya untuk kekayaan semata, bukan mengantsipasi kemiskinan, kesejahternan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi makro masyarakat

Baca Juga: Soal Kasus Keributan di SMAK Gloria 2 Surabaya, AMI Minta DPRD Kawal Tuntas

"Disusul bulan juli kemarin Tahun 2024 KPK juga menetapkan 21 tersangka baru berkaitan dengan alur dana hibah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 hingga 2022." kata Musfiq.

Musfiq menegaskan, setiap kebijakan maupun realisasi keuangan daerah berdasarkan peraturan dan harus berdasarkan SK Gubernur Jatim 2019-2024.

"Dalam hal ini adalah Eks Guberbur Jawa Timur dan Wakilnya, serta peran Sekda dan kepala OPD Pemprov Jatim selaku panitia pelaksana kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur." kata Musfiq.

Maka dari itu, Musfiq menegaskan mustahil anggaran itu terealisasi bila tidak ada persetujuan Gubernur. Menurutnya, dana tersebut harusnya menjamin kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

"Dari platform anggaran setiap tahunnya, dana hibah yang dikelola oleh Pemprov Jatim sangat luar biasa dan seharusnya menjamin terhadap kesejahteraan masyarakat Jawa Timur apabila anggaran tersebut dikelola secara protesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Baca Juga: Pemprov Jatim dan Polres Probolinggo Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Ruang Digital

Adapun lima tuntutan atau desakan Jaka Jatim kepada KPK terkait alokasi dana hibah Pemprov Jatim sebagai berikut:

Pertama, KPK segera memeriksa dan menangkap Eks. Gubernur Jatim dan Wakilnya karena jelas terlibat dalam Proses Perencanaan dan Pencairan Dana Hibah.

Keuda, KPK Segera menerbitkan Sprindik Baru untuk memeriksa tiga Eks. Sekda Jatim dan Seluruh Kepala Dinas yang terlibat dan berperan dalam realisasi dana hibah TA 2019-2022.

Baca Juga: Resmi Dikukuhkan, Pengurus IA-ITB Jawa Timur Siap Sinergi Bangun Jatim

Ketiga, KPK segera Meninjau Kembali 12 Saksi Sahat Tua Simanjuntak dari kalangan pejabat Eksekutif Jatim dan Segera Tersangkakan apabila ada alat bukti yang mencukupi.

Keempat, KPK Jangan Pandang Bulu untuk memproses para koruptor di Jawa Timur karena otak dari Dana Hibah ada di tangan Eksekutif Jatim.

Kelima, Jaka Jatim akan mendorong KPK dan memberikan data autentik serta novum baru yang berkiatan dengan dana hibah TA 2019-2022.

Editor : Redaksi