SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi dengan DPRD Surabaya, di ruang utama lantai III, pada Senin (14/10).
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko mengatakan, DPRD memegang peran strategis namun begitu rentan terhadap tindak pidana korupsi.
Baca Juga: MAKI Jatim Apresiasi Penahanan 4 Tersangka Hibah, Desak KPK Ungkap Tersangka Lainnya
Didik menjelaskan, jenis korupsi itu berupa penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta modus operandi korupsi pengadaan barang dan jasa yang sering kali menyalahi prosedur.
“Kunjungan ini juga menjadi langkah penting untuk memastikan DPRD Surabaya tetap berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya tanpa terjerat praktik-praktik korupsi,” jelasnya.
Baca Juga: MAKI Jatim Siap Laporkan A/R ke KPK, Berani Klaim Tak Ada Kaitannya dengan Khofifah
Maka dari itu, dia mengingatkan delapan area rawan korupsi yang meliputi penganggaran, penggunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pendapatan daerah, serta pengelolaan aset daerah.
"Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan meneruskan kasus tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tambah Didik.
Baca Juga: MAKI Jatim Desak KPK Buka Suara soal Penggeledahan Rumah LaNyalla
Ketua sementara DPRD Surabaya Adi Sutarwijono menjelaskan, rapat koordinasi dengan KPK sangat penting untuk mengingatkan anggota dewan menjalankan fungsinya.
"Semua ini dilakukan karena DPRD Kota Surabaya berperan sebagai mitra strategis pemerintah kota," tegasnya.
Editor : Redaksi