SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi dengan DPRD Surabaya, di ruang utama lantai III, pada Senin (14/10).
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko mengatakan, DPRD memegang peran strategis namun begitu rentan terhadap tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Usung Lima Tuntutan Terkait Dana Hibah, Jaka Jatim Demonstrasi di Depan Gedung Negara Grahadi
Didik menjelaskan, jenis korupsi itu berupa penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta modus operandi korupsi pengadaan barang dan jasa yang sering kali menyalahi prosedur.
“Kunjungan ini juga menjadi langkah penting untuk memastikan DPRD Surabaya tetap berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya tanpa terjerat praktik-praktik korupsi,” jelasnya.
Baca Juga: Surabaya Tertinggi Pengaduan Masyarakat di Jatim, DPRD Angkat Suara
Maka dari itu, dia mengingatkan delapan area rawan korupsi yang meliputi penganggaran, penggunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pendapatan daerah, serta pengelolaan aset daerah.
"Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan meneruskan kasus tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tambah Didik.
Baca Juga: Pentingnya Peran Akademisi dan Media dalam Mempromosikan Nilai-nilai Antikorupsi
Ketua sementara DPRD Surabaya Adi Sutarwijono menjelaskan, rapat koordinasi dengan KPK sangat penting untuk mengingatkan anggota dewan menjalankan fungsinya.
"Semua ini dilakukan karena DPRD Kota Surabaya berperan sebagai mitra strategis pemerintah kota," tegasnya.
Editor : Redaksi