Pentingnya PKWT dan PKWTT di Lingkungan Pendidikan

Ngaji Regulasi LPBHNU kota Surabaya
Ngaji Regulasi LPBHNU kota Surabaya

SURABAYA - Puluhan peserta tenaga pengajar atau guru yang tergabung dalam komunitas lembaga Pendidikan Ma'arif Kota Surabaya ikut serta dalam kegiatan Ngaji Regulasi yang di selenggarakan oleh Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBHNU) Kota Surabaya dalam memperingati Hari Santri Nasional, pada Minggu (20/10).

Kegiatan berlangsung di Museum Sepuluh November. Dengan tema 'Undang - undang Yayasan sebagai Penyelenggara Pendidikan'. Membuat kegiatan ini dirasa penting bagi kalangan pendidikan untuk mengetahui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Baca Juga: Saling Support Program Kerja, Fatayat NU Surabaya Teken MoU dengan LPBHNU

Muthowif Ketua Pelaksana menjelaskan momentum HSN 2024, ngaji bareng yayasan, sebagai bentuk kepedulian LPBHNU terhadap lembaga pendidikan yang ada di bawah Pengurus Cabang Nadhlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya.

"Alhamdulillah kegiatan Ngaji Bareng dalam rangka memperingati hari santri 2024 berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan," ujarnya.

Rangkaian kegiatan kali ini menghadirkan para pemateri yang kredibel serta berpengalaman dalam bidangnya.

"Dari 4 yang datang 3 orang, Kabid HAM Kanwil KEMENKUMHAM Jatim, LP Ma'arif NU Surabaya, dan dari LPBHNU sendiri," ungkapnya.

Baca Juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih, LPBHNU Sosialisasi Tatap Muka Pilwali Surabaya

Sementara Itu, Mansur pemateri kedua yang juga Pengurus LPBH NU mengatakan, pentingnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) di lingkungan pendidikan, menurutnya permasalahan terkait hal ini harus cepat teratasi. 

"Salah satunya misalkan, kita bicara tentang perjanjian kerja, ternyata berangkat dari materi tadi lalu ada sesi tanya jawab dengan peserta, rata rata ternyata yayasan itu tidak punya perjanjian kerja dengan para karyawan maupun staf. Nah yang seperti itu perlu dibenahi untuk kedepannya," ujarnya.

Dia menambahkan, jika perjanjian PKWT dan PKWTT tidak ada, berarti perjanjian lisan antara yayasan dengan karyawan dianggap perjanjian tetap.

Baca Juga: LPBHNU Surabaya Paparkan Konsep Pemahamanan Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2023

"Perjanjian lisan secara hukum sama dengan perjanjian tetap, dengan kata lain posisi yayasan yang tidak memberlakukan perjanjian kerja dengan karyawan, maka dengan sendirinya hubungan karyawan tetap," 

Saat ditanya terkait kesejahteraan karyawan, dirinya mengaku kesejahteraan memang kewajiban yayasan. Sesuai dengan ketentuan UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

"Minimal setara dengan UMK di Surabaya. Akan tetapi ada pengecualian, kalau misalnya yayasan di lingkungan NU itu bisa membuktikan dari sisi modal usaha dan hasil perolehan setiap tahunnya, maka bisa dimungkinkan untuk memberikan gaji dibawah UMK Rp. 4.700.000," ucap dia.

Editor : Redaksi