SURABAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar rapat paripurna terkait Penyampaian Walikota Surabaya atas Raperda RPH sebagai Perseroda, Raperda tentang pembentukan perusahaan daerah YEKAPE, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Surabaya tahun 2024-2054.
Sehabis itu dilanjutkan dengan agenda Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Surabaya tentang pembentukan pansus yang membahas tentang Persetujuan terhadap Penghapusan atau Pemindahtanganan sebagian tanah aset Perusahaan Daerah Pasar Surya.
Baca Juga: Adi Sutarwijono, Ditetapkan Menjadi Ketua DPRD Surabaya Periode 2024-2029
Kegiatan tersebut berlangsung di Lt III Ruang Rapat Paripurna, yang diikuti oleh Pejabat sementara (Pjs) Walikota yang pada saat itu diwakili oleh Sekertaris Daerah (Sekda), Ketua DPRD beserta Wakilnya, seluruh anggota dewan terpilih, dan juga para staf maupun kepala dinas dari berbagai sektor bidang.
"Hari ini kami menerima berkas usulan tersebut untuk selanjutnya akan kembali digelar rapat paripurna dengan agenda tanggapan dari masing-masing fraksi terkait usulan dari pemkot tersebut,” ucap Bahtiyar Rifai sebagai pemimpin rapat paripurna.
Baca Juga: Ini Poin Penting Pandangan Akhir F-PKS Tentang Perubahan APBD Kota Surabaya 2024
Dia menambahkan, dari sekian Raperda ini masih berbentuk rancangan, setelah itu nanti akan didistribusikan ke Pansus DPRD Surabaya.
"Jadi di DPRD, Pansus itu digawangi oleh komisi yang dibidangi. Ada 4 Raperda yang ada di Komisi a,b,c, d. Dan di dalamnya nanti akan dibentuk panitia khusus dimana pimpinan pansusnya akan diusulkan oleh masing-masing anggota Pansus," imbuhnya.
Baca Juga: Rancangan Perubahan APBD Kota Surabaya 2024 Disepakati Rp 11,5 T
Seperti diketahui, Pansus dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD berdasarkan persetujuan Rapat Paripurna setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah, hasil konsultasi Pimpinan DPRD dengan Alat Kelengkapan DPRD dan atau memperhatikan rencana kerja tahunan DPRD.
Editor : Redaksi