Jaga Netralitas, POSNU Gresik Larang Anggota DPRD Kampanyekan Paslon

Ketua POSNU Gresik
Ketua POSNU Gresik

GRESIK - Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Gresik Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Gresik menemukan Alat Praga Kampanye (APK), pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gresik bersama anggota DPRD melakukan kampanye 

Ketua POSNU Gresik, Abdur Rosyid Bahruddin mengambil sikap tegas melarang anggota DPRD itu tidak mengkampanyekan Paslon.

Baca Juga: Sukses Amankan Kampanye Akbar, DPRD dan KPU Apresiasi Kinerja Polisi

Rosyid menegaskan undang-undang ini berlaku bagi semua anggota DPRD, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Ia juga menjelaskan, larangan ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye. Pada pasal 53 ayat 1, diatur bahwa pejabat daerah, termasuk anggota DPRD.

“DPRD hanya diperbolehkan ikut serta dalam kegiatan kampanye apabila telah mengantongi surat izin atau izin cuti resmi dari pimpinan instansi terkait,” ucap Rosyid Rabu (6/11).

Selain itu, aturan terkait izin cuti bagi anggota DPRD juga dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024. 

Dalam surat edaran tersebut, di bagian V poin 4, disebutkan bahwa pemberian izin cuti kampanye bagi anggota DPRD adalah kewenangan dari pimpinan DPRD.

Baca Juga: Gandeng KPU Jatim Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, JTP Serukan Masyarakat Tidak Golput

Rosyid menekankan pentingnya anggota DPRD mematuhi aturan ini untuk menjaga netralitas dan integritas penyelenggaraan Pilkada.

“Jika ada anggota DPRD yang melanggar dan terlibat dalam kampanye tanpa izin cuti yang sah, mereka berpotensi menghadapi sanksi hukum,” kata Rosyid.

Sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada Pasal 188. 

Di dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pejabat negara yang dengan sengaja melanggar ketentuan terkait larangan kampanye dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, serta denda yang bervariasi antara Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Fisik dan Kesehatan Pengamanan TPS, Polres Blitar Gelar Rikkes

Lebih lanjut, Rosyid melalui POSNU Gresik berharap dengan adanya sikap tegas ini, para anggota DPRD terpilih dapat lebih memahami tanggung jawab dan kewajiban mereka selama masa kampanye.

Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses demokrasi di tingkat daerah.

“Kami mendorong semua pihak untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya Pilkada yang jujur, adil, dan bermartabat," tutup Rosyid

Editor : Redaksi