Siapkan Sembilan Pengacara, POSNU Gresik Siap Kawal Proses Penghitungan Suara

POSNU Gresik menerima sertifikat pemantau Pilkada Serentak 2024
POSNU Gresik menerima sertifikat pemantau Pilkada Serentak 2024

Siapkan Sembilan Pengacara, POSNU Gresik Siap Kawal Proses Penghitungan Suara

 

Baca Juga: Jaga Netralitas, POSNU Gresik Larang Anggota DPRD Kampanyekan Paslon

 

GRESIK - Dewan Pimpinan Cabang Poros Sahabat Nusantara (DPC POSNU) Kabupaten Gresik, resmi menjadi pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak 2024. 

Kepastian itu setelah mendapat sertifikat akreditasi sebagai pemantau pilkada 2024 dari Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, pada Jum'at (22/11).

Saat dikonfirmasi, Minggu (24/11), Ketua DPC POSNU Kabupaten Gresik, Abdur Rasyid Bahruddin membenarkan POSNU Gresik sudah mendapat sertifikat akreditasi sebagai pemantau pemilihan bupati dan wakil bupati serentak 2024, pada 27 November 2024.

Rosyid mengatakan, POSNU Gresik siap melakukan kerja-kerja pemantauan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 17 tahun 2024, Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 83, ayat 2 disebutkan, Pemantau pemilihan adalah saksi bagi kolom kosong yang tidak bergambar pada pemilihan yang hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.

Baca Juga: POSNU Gresik, Ajak Masyarakat Wujudkan Pilkada Serentak 2024 Demokratis

Lebih lanjut dia menjelaskan kalau, DPC POSNU Kabupaten Gresik, akan fokus melakukan pengawasan di 6 (enam) Kecamatan yang memiliki potensi kerawanan dan pelanggaran.

"Kami siap melakukan kerja-kerja pemantauan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di 6 (enam) Kecamatan di Kabupaten Gresik, yakni sebagai saksi bagi kolom kosong." jelasnya saat dikonfirmasi via telpon.

Selain itu, DPC POSNU Gresik sudah menyiapkan 9 pengacara untuk menggugat hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK), jika ditemukan kecurangan saat pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: Sambangi KPU, POSNU Gresik Daftar Sebagai Pemantau Pilkada Serentak 2024

"Jika ditemukan kecurangan saat proses pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kami sudah siapkan 9 pengacara untuk melakukan gugatan terhadap hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan kewenangan MK," tegas pemuda yang disapa Rosyid.

Ia juga menambahkan kerja-kerja pemantauan dilakukan untuk mengawal tegaknya keadilan dan terciptanya pilkada 2024 yang bermartabat di Kabupaten Gresik.

"Kerja-kerja pemantauan ini, dilakukan oleh DPC POSNU untuk mengawal hak - hak konstitusi sebagai warga negara dan demi tegaknya keadilan serta terwujudnya pilkada 2024 yang bermartabat di Kabupaten Gresik," tutupnya.

Editor : Redaksi