SIDOARJO - Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Kabupaten Sidoarjo, Mokhammad Yasin mengatakan, warga yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPT-b) bisa menyalurkan hak politiknya di Pilkada Serentak 2024.
Menurutnya, warga cukup membawa KTP ke petugas KPPS di TPS terdekat untuk mencoblos pemilihan bupati dan calon wakil bupati maupun gubernur dan wakil gubernur Jatim.
Baca Juga: MAKI Jatim Kemenangan Erji dan Unggulnya Risma-Gus Hans di Kota Surabaya Kemenangan Semu
“Tetap boleh memilih dengan hanya membawa KTP elektronik atau KSK, tapi hanya bisa di TPS yang ada di lingkungan tempat tinggalnya,” katanya, Kamis (7/11)
Ketentuan itu, tambah Yasin didasarkan pertimbangan personel KPPS yang bertugas di TPS bisa mengenali masyarakat sekalipun tidak tercatat dalam dokumen DPT maupun DPT-b.
“Nantinya nama pemilih baru itu dicatat di formulir DPK,” katanya lagi.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2024 Aman dan Damai, Danrem DSJ: Terima Kasih Masyarakat Mataraman
Selain itu berdasarkan Surat Keputusan KPU RI No 799 disebutkan, pemilih baru bisa mendapatkan surat suara setelah jam 12 siang.
“Jadi meski datang jam 9 pagi, tetap baru boleh nyoblos setelah jam 12 siang. Itupun dengan catatan surat suaranya masih ada,” tambah Yasin.
Baca Juga: POSNU Soroti Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan, Sebut Rawan 'Pesanan'
Yasin mengakui, potensi pemilih tak tercatat di DPT maupun DPT-B itu cukup besar seiring bertambahnya penduduk SIdoarjo.
“Biasanya, para pemilih di DPK itu banyak di TPS-TPS yang ada di daerah perumahan. Sedangkan kalau yang di perkampungan, relatif jarang,” pungkas Yasin.
Editor : Redaksi