SIDOARJO - Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Kabupaten Sidoarjo, Mokhammad Yasin mengatakan, warga yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPT-b) bisa menyalurkan hak politiknya di Pilkada Serentak 2024.
Menurutnya, warga cukup membawa KTP ke petugas KPPS di TPS terdekat untuk mencoblos pemilihan bupati dan calon wakil bupati maupun gubernur dan wakil gubernur Jatim.
Baca Juga: Media Ghatering, KPU Majalengka: Sinergi KPU dan Media Jaga Transparansi Kelancaran Tahapan Pilkada
“Tetap boleh memilih dengan hanya membawa KTP elektronik atau KSK, tapi hanya bisa di TPS yang ada di lingkungan tempat tinggalnya,” katanya, Kamis (7/11)
Ketentuan itu, tambah Yasin didasarkan pertimbangan personel KPPS yang bertugas di TPS bisa mengenali masyarakat sekalipun tidak tercatat dalam dokumen DPT maupun DPT-b.
“Nantinya nama pemilih baru itu dicatat di formulir DPK,” katanya lagi.
Baca Juga: Usai Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, KH Marzuki Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Persatuan
Selain itu berdasarkan Surat Keputusan KPU RI No 799 disebutkan, pemilih baru bisa mendapatkan surat suara setelah jam 12 siang.
“Jadi meski datang jam 9 pagi, tetap baru boleh nyoblos setelah jam 12 siang. Itupun dengan catatan surat suaranya masih ada,” tambah Yasin.
Baca Juga: Utamakan Sikap Humanis, Polres Pamekasan Sukses Amankan Rekapitulasi Suara Pilkada
Yasin mengakui, potensi pemilih tak tercatat di DPT maupun DPT-B itu cukup besar seiring bertambahnya penduduk SIdoarjo.
“Biasanya, para pemilih di DPK itu banyak di TPS-TPS yang ada di daerah perumahan. Sedangkan kalau yang di perkampungan, relatif jarang,” pungkas Yasin.
Editor : Redaksi