DEPOK - Perubahan paradigma hukum pidana di bidang Pemasyarakatan serta maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bidang Keimigrasian membuat beban kerja dan tanggung jawab petugas pemasyarakatan, dan keimigrasian menjadi sangat besar.
Begitu disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Republik Indonesia Edward O.S. Hiariej di hadapan lulusan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim), dalam Sidang Senat Terbuka Wisuda Poltekip Poltekim Tahun 2024.
Baca Juga: Judi Online dan TPPU Jaringan Internasional Berhasil Dibongkar Polisi
“Hari ini telah lahir 625 wisudawan yang terdiri dari 335 dari Poltekip dan 290 dari Poltekim, jumlah yang besar, sejalan dengan beban dan tanggung jawab yang besar,” ujar Wamenkum di Auditorium Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Depok, Rabu (11/12)
Di bidang Pemasyarakatan, lanjut Wamenkum, perubahan paradigma hukum pidana sesuai dengan prinsip universal yaitu keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, tentu memberikan beban kerja dan tanggung jawab yang besar bagi petugas pemasyarakatan.
“Saudara nantinya terlibat dalam proses praajudikasi, ajudikasi, dan postajudikasi. Kalau polisi dan jaksa hanya terlibat dalam proses keadilan korektif dan restoratif, maka Saudara Pemasyarakatan akan terlibat dalam seluruh proses tersebut termasuk pada proses keadilan rehabilitatif,” papar Wamenkum yang sering disapa Eddy.
Di bidang Keimigrasian, Wamenkum berpesan bahwa Imigrasi merupakan jendela bangsa dan negara.
“Saudara-saudara memegang empat fungsi keimigrasian yaitu, fasilitator pembangunan, keamanan, inteligen, dan penegakan hukum di tengah maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ucap Eddy.
Sebagai pejabat imigrasi, lanjutnya, ada asas utama yang wajib dipegang teguh oleh petugas imigrasi.
Baca Juga: Polres Sampang Fasilitasi Tiga Korban TPPO Pulang Kampung ke NTB
“Asas kepercayaan adalah asas yang wajib Saudara pegang betul karena objek pekerjaan Saudara adalah orang asing pada saat dia masuk, saat di Indonesia, dan akan keluar dari Indonesia,” ujarnya.
Wamenkum juga menambahkan asas kepercayaan menjadi utama karena ketika bertemu dengan orang asing yang diutamakan adalah internasionalisme.
“Kita terapkan nilai Internasionalisme, maka penghormatan dan pemenuhan perlindungan hak asasi manusia menjadi yang utama,” tambahnya.
Wamenkum kemudian mengatakan terdapat tiga kata kunci dalam mengemban tugas menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Ungkap Dua Kasus, Polres Sampang Selamatkan Tiga Perempuan NTB
“Terdapat tiga kunci menjadi ASN, yaitu integritas, akuntabilitas, dan transparansi. Kalau sudah mengemban tiga kunci tersebut, akan masuk pada jiwa profesionalitas Saudara baik sebagai petugas keimigrasian maupun petugas pemasyarakatan,” ujarnya.
Di akhir paparannya, Wamenkum mengucapkan selamat kepada para wisudawan Poltekip dan Poltekim, dan berpesan agar seluruh wisudawan untuk selalu berbakti kepada orang tua.
“Terakhir, selamat kepada para wisudawan wisudawati hari ini, ingatlah, prestasi yang didapat hari ini, bukan hanya karena kehebatan saudara, tapi karena doa orang tua,” tutup Wamenkum.
Editor : Redaksi