DJKI Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual Senilai Rp535 Juta

Pemusnahan barang bukti pelanggaran hak kekayaan intelektual
Pemusnahan barang bukti pelanggaran hak kekayaan intelektual

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual. Barang-barang tiruan dari berbagai merek ternama dengan nilai kerugian total mencapai lebih dari Rp 5 miliar dimusnahkan untuk memberikan efek jera pada pelaku pelanggaran kekayaan intelektual.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi produk tiruan dari Lego, Comotomo, Mimi White, MT NG Shan, Louis Vuitton, sepatu Christian Louboutine, Tokai gas lighter, suku cadang Honda, Orion Choco Pie, kemasan makanan, genset, hingga merchandise Harley Davidson.

Baca Juga: Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Barang Bukti Senilai Rp 670 Miliar Diamankan

Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pemegang kekayaan intelektual serta menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Pelanggaran ini dilakukan pada 11 merek terdaftar serta 1 desain industri.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan hanya simbolis, tetapi juga langkah konkret untuk memberantas pelanggaran KI. 

"Pemusnahan ini adalah pesan kuat dari DJKI bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku pelanggaran mendapat sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Razilu pada Kamis ( 12/12 ) di Lapangan Upacara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.

Razilu juga menyatakan pentingnya tindakan ini untuk memberikan keadilan bagi pemilik hak kekayaan intelektual.

“Hak-hak para pemilik KI harus dihormati. Mereka telah mencurahkan waktu, tenaga, dan kreativitas untuk menciptakan produk yang berkualitas. Dengan memusnahkan barang-barang tiruan ini, kami menunjukkan komitmen untuk melindungi hasil kerja keras mereka,” tegasnya.

Selain itu, dalam kegiatan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran KI Tahun 2024 ini Razilu menekankan bahwa DJKI berperan penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Pelanggaran kekayaan intelektual tidak hanya merugikan para pemilik merek tetapi juga merusak tatanan ekonomi. 

“Dengan langkah ini, kami berharap bisa memberikan efek jera sekaligus mendukung persaingan usaha yang adil, sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita Presiden RI,” tambah Direktur Penegakan Hukum Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi.

Baca Juga: Kalapas Sungailiat Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Razia Rutin

Tindakan tegas ini, menurut Arie, juga bertujuan meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya menghormati kekayaan intelektual. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak membeli barang tiruan.

Setiap konsumen memiliki peran dalam memberantas pelanggaran KI dengan memilih produk asli dan berkualitas.

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Kementerian/Lembaga terkait yang tergabung dalam IP Task Force yaitu Bea Cukai, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Kementerian Informasi dan Digital, serta Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia.

Kali ini, DJKI juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara untuk menelusuri tindakan pelanggaran KI di ruang siber.

Baca Juga: Hingga Oktober 2024, Kemenkumham Babel Fasilitasi Pendaftaran Puluhan Kekayaan Intelektual

DJKI pada kesempatan ini juga mengajak kerjasama pentahelix dalam sistem pelindungan KI di Indonesia. DJKI mengajak masyarakat, pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha agar melindungi karya intelektualnya baik itu Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dengan mendaftar atau mencatatnya ke DJKI untuk melindungi.

Sebagai informasi: Penindakan pelanggaran KI bersifat delik aduan yaitu harus dilakukan oleh pemilik hak kekayaan intelektual kepada DJKI atau kementerian/lembaga terkait.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Babel, Harun Sulianto menuturkan, jajarannya juga sudah melakukan upaya untuk mencegah pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berbagai upaya yang telah dilakukan antara lain bersinergi dg Kepolisian Daerah (Polda) Babel dan Bea Cukai Pangkalpinang

*Selain itu, Kanwil Kemenkumham Babel juga rutin melakukan sosialisasi terkait pencegahan pelanggaran hak kekayaan intelektual kepada Perguruan Tinggi, Instansi Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha.

Editor : Redaksi