Satpol PP Majalengka Sita 16.144 bungkus Rokok Ilegal Bersama Damkar dan Satgas

Rokok ilegal yang disita Satpol PP Majalengka
Rokok ilegal yang disita Satpol PP Majalengka

MAJALENGKA -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Majalengka bersama Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) menyita ribuan rokok ilegal berbagai merk, Kamis (12/12).

Rachmat Kartuno, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka menjelaskan, penyitaan ribuan rokok ilegal setelah melakukan operasi di sejumlah di beberapa kecamatan yang menjadi sentra penghasil rokok.

Baca Juga: Pelestarian Budaya, Rampak Silat Tiga Pilar Meriahkan HUT PGRI Cilegon

"Bahwa kami, tim Satgas Pemberantasan BKCHT telah menggelar operasi bersama selama dua hari yaitu di wilayah Majalengka secara keseluruhan, akan tetapi, kita ada titik titik konsentrasi juga, diantaranya di area Kecamatan Ligung, Jatiwangi, kemudian Maja, Argapura dan Cikijing," kata Rachmat, Jum'at (13/12)

Sebelum melakukan operasi, pihaknya terlebih dahulu melakukan pendalaman di lapangan, mengumpulkan informasi, melalui data-data intelijen.

Baca Juga: Bela Negara Bukan Hanya Fisik, Tapi Juga Bijak di Media Sosial

Sehingga 10 hingga 11 Desember 2024, tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, kemudian Kejaksaan Negeri, Kodim, Polres dan Sub Denkom juga Bea Cukai sebagai trigger utamanya kita melaksanakan operasi. 

"Hasil operasi selama dua hari tersebut, kita mengamankan ataupun tim melakukan penyitaan sebanyak 322.880 barang rokok ilegal atau setara dengan 16.144 bungkus rokok dari berbagai macam merk juga dari bernacam harga per bungkusnya," papar Rachmat. 

Baca Juga: Bapenda Majalengka Gelar Anugerah Pajak Daerah 2024, PAD Naik 10 Persen Meski Target Belum Tercapai

Ia memaparkan, barang bukti dan juga terduga pelaku akan ditindaklanjuti secara penegakkan hukum sesuai dengan tugas dan kewenangannya adalah di bea cukai. 

"Nanti akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait," tandasnya.

Editor : Redaksi