SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, mendesak seluruh bangunan komersial di Kota Surabaya, seperti mal, apartemen, dan pabrik industri, untuk segera melengkapi diri dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menurutnya, SLF bukan hanya kepentingan administratif, tetapi juga jaminan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Baca Juga: Surabaya Terancam Krisis Makam, DPRD Usulkan Dua Skema Solusi
“Mal, apartemen, pabrik industri, dan sebagainya harus memiliki SLF. Ini bukan sekadar soal kepentingan Pemkot, tetapi juga untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat serta pelaku usaha,” ujar Eri, Kamis (19/12).
Eri menegaskan bahwa bangunan yang telah memiliki SLF berarti sudah memenuhi standar kelayakan teknis yang diperlukan, sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang memanfaatkannya.
Baca Juga: Optimalisasi PAD dan Sumber Pembiayaan Jadi Kunci Atasi Tunda Bayar Utang Pemkot
“Ketika bangunan dinyatakan laik fungsi, penggunanya akan merasa aman dan nyaman. SLF memastikan bahwa standar keselamatan sudah dipenuhi,” jelasnya.
Selain itu, Eri juga menyoroti manfaat jangka panjang SLF bagi para pelaku usaha. Menurutnya, SLF adalah langkah penting untuk mendukung keberlanjutan bisnis bangunan komersial.
Baca Juga: Ketua Komisi C DPRD Surabaya Soroti Rusunami yang Sepi Peminat, Usulkan Pemkot Inovatif
“Bangunan dengan SLF secara teknis memenuhi syarat kelayakan. Dalam jangka panjang, hal ini menjadi aset penting bagi keberlangsungan usaha para pemilik gedung,” tambahnya.
Komisi C DPRD Surabaya mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk aktif mendorong penerapan SLF di seluruh bangunan komersial. Hal ini dinilai penting untuk memastikan standar keselamatan yang tinggi sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan pengusaha di Surabaya.
Editor : Redaksi