SURABAYA,Tikta.id - Antisipasi kerawanan menjelang tahun pergantian tahun 2024. Polsek Simokerto melaksanakan patroli di kawasan Serengganan, pada Sabtu (30/12).
Patroli dipimpin langsung Kompol Irfan yang didampingi Pawas Iptu Soejono dengan melibatkan 8 personil.
Baca Juga: Perangkat Desa Sumberejo Diduga Konsumsi Miras Saat Kerja Bakti, Warga Resah
Dalam patroli di kawasan Serengganan itu, mereka berhasil mengamankan 130 botol minuman keras jenis cukrik tanpa merk dan izin.
"Dikarenakan melanggar menjual minuman beralkohol tanpa izin, sementara ditindak dengan Perda kota Surabaya nomor 1 tahun 2023," kata Irfan, saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Satpol PP Gencar Razia Miras, Budi Leksono: Pengawasan Harus Berkala dan Berkelanjutan
Namun, tambah Irfan bila nantinya ditemukan korban jiwa yang disebabkan minuman beralkohol tersebut akan dikenakan pasal 204 ayat 2 KUHP.
Irfan menegaskan, bila seseorang kedapatan menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian. Maka akan mendapatkan hukuman penjara hingga 20 tahun.
Baca Juga: Penjual Miras Bandel Kembali Ditindak, Satpol PP: Sudah Pernah Disegel
"Selain itu, dikenakan undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Redaksi