Sepanjang 2024 Kemenkumham Babel Berikan 300 Bantuan Hukum kepada Masyarakat

Kemenkumham Babel
Kemenkumham Babel

BANGKA BELITUNG - Plt. Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Babel, Suherman  mengatakan, selama 2024 Kanwil Kemenkumham Babel telah bekerja sama dengan 8 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebagai pemberi bantuan hukum.

Menurutnya, sebanyak 237 bantun hukum litigasi dan 63 Bantuan hukum non litigasi telah diberikan kepada Masyarakat di Babel.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Babel Raih Dua Penghargaan dari Kanwil DJPb Babel

“Persentase realisasi anggaran telah tercapai sebesar 99.99%.” kata Suherman, Minggu (22/12)

Suherman mengatakan, bantuan hukum litigasi mencakup proses pendampingan hukum dalam beracara baik secara pidana, perdata, maupun tata usaha negara (TUN).

Sedangkan bantuan hukum non litigasi diberikan dalam bentuk konsultasi hukum, mediasi, pendampingan di luar pengadilan, penyuluhan hukum, Pemberdayaan masyarakat, drafting dokumen hukum.

Selian itu, juga penelitian hukum, negosiasi dan investigasi perkara. Bantuan hukum ini tentunya diberikan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu.

Dalam mengajukan permohonan, masyarakat cukup melampirkan syarat administrasi berupa Kartu Identitas (KTP, SIM, KK,SK Domisili), surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan.

"Serta dokumen-dokumen yang terkait dengan Perkara, kemudian diajukan kepada 8 OBH terakreditasi yang telah bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Babel. Selanjutnya OBH akan memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin/tidak mampu hingga selesai tanpa dipungut biaya jasa apa pun." bebernya.

Baca Juga: 279 Pelamar CPNS Kemenkumham di Bangka Belitung Akan Ikuti SKB CAT BKN

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan bantuan hukum, Kanwil Kemenkumham Babel bekerja sama dengan 8 OBH yang tersebar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Di antaranya: Perkumpulan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Babel, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Al-Hakim Bangka Belitung, Lembaga Perlindungan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Pancasila, Hatami Koniah,

"Kemudian Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (KUBI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lentera Serumpun Sebalai, Milinial Bangka Tengah Keadilan, dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung." tuturnya

Pada tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Babel juga telah melaksanakan Kegiatan Verifikasi Calon Pemberi Bantuan Hukum baru dan Reakreditasi/Sertifikasi Ulang Bagi Pemberi Bantuan Lama untuk Periode 2025-2027.

Baca Juga: Seluruh Kabupaten/Kota di Bangka Belitung Berpredikat Peduli HAM Tahun 2023

Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto mengatakan pemberian bantuan hukum ini agar masyarakat memiliki akses keadilan ke sistem peradilan.

Pun memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk diperlakukan sama di hadapan hukum.

"Kami ingin memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk diperlakukan sama di hadapan hukum." tutupnya.

Editor : Redaksi