Kanwil Kemenkumham Babel Raih Capaian Layanan Hukum Signifikan Sepanjang 2024

Kemenkumham Babel
Kemenkumham Babel

BANGKA BELITUNG - Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung, Adi Riyanto, pada Jumat (27/12), menyampaikan hingga Desember 2024, telah tercatat beberapa capaian signifikan dalam pelayanan administrasi hukum umum. 

Total permohonan yang diterima meliputi 52.822 permohonan fidusia, 240 pendaftaran perseroan perorangan, dan 110 pendaftaran legalisasi apostille dari wilayah Bangka Belitung, dengan perolehan PNBP sebanyak Rp. 777.350.000.

Baca Juga: Kunrat Kasmiri Promosi Jadi Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jateng

Adi Riyanto menjelaskan, layanan administrasi hukum umum yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Babel mencakup berbagai layanan, seperti layanan kenotariatan, perseroan perorangan, legalisasi apostille, kewarganegaraan, penghapusan jaminan fidusia, badan hukum dan badan usaha, serta koperasi.

"Perseroan perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang- Undang Cipta Kerja." katanya Jum'at (17/12).

Menurutnya, kehadiran layanan perseroan perorangan dapat memberikan perlindungan hukum melalui adanya pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal sehinggga memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. 

Ia menjelaskan, masyarakat dengan melampirkan KTP, NPWP dan biaya PNBP Rp. 50.000, hal ini menjadi keunggulan tersendiri dalam proses pendirian Perseroan perorangan. 

Ia memaparkan, jaminan Fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan untuk pelunasan utang kepada penerima fidusia, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 

Layanan Jaminan Fidusia untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, mendukung kelancaran kegiatan usaha, serta mendorong aktivitas perekonomian nasional.

Baca Juga: Sepanjang 2024 Kemenkumham Babel Berikan 300 Bantuan Hukum kepada Masyarakat

Sedangkan layanan legalisasi apostille adalah proses legalisasi dokumen publik secara online yang digunakan dalam rangka pengesahan dokumen untuk ke luar negeri.

Misalnya untuk keperluan Pendidikan, Pernikahan ataupun Pekerjaan. Sejak tanggal 4 Juni 2022 Layanan Legalisasi Apostille sudah dapat di akses oleh publik sejalan dengan ketentuan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik. 

"Keberadaan layanan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan cukup melalui satu tahapan saja yakni penerbitan Sertifikat Apostille, dan tentu saja dengan biaya yang murah hanya Rp. 150.000." tambahnya.

Dalam kurun 2024 ini, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan 12 kegiatan sosialisasi terkait perseroan perorangan, 12 kegiatan sosialisasi legalisasi apostille untuk masyarakat dan pelajar, serta kegiatan sosialisasi kewarganegaraan kepada masyarakat dan instansi terkait. 

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Babel Raih Dua Penghargaan dari Kanwil DJPb Babel

Selain itu, sosialisasi mengenai fidusia dan kenotariatan juga menjadi bagian dari program Kanwil.

"Kami tidak hanya fokus pada pelaksanaan kegiatan, Kanwil Kemenkumham Babel juga berhasil meraih penghargaan dari Ditjen AHU sebagai Kantor Wilayah Terbaik dalam penilaian IKPA dan SMART untuk pelaksanaan anggaran Tahun 2024." ujarnya.

Kakanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang baik antara Kemenkumham Babel, dengan Pemerintah Provinsi Babel, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Babel, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

"Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum terbaik untuk masyarakat Bangka Belitung." tutupnya. 

Editor : Redaksi