SURABAYA – Polrestabes Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dalam periode 21 Oktober 2024 hingga 6 Februari 2025, melalui Program Asta Cita, aparat berhasil mengungkap 236 kasus narkotika, dengan total 323 tersangka yang diamankan.
Dari jumlah tersebut, 113 di antaranya adalah residivis, menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Kota Surabaya.
Baca Juga: Amankan Terduga Pelaku Pengedar Sabu, Polisi Buru Bandar
“Ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba. Kami akan terus melakukan operasi untuk menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutur Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan, pada Jumat (7/2)).
Kombespol Luthfie menjelaskan dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan total nilai ekonomis mencapai Rp 10,9 miliar. Barang bukti yang diamankan antara lain, sabu 2.247,87 gram, ganja 990,39 gram, ekstasi 10.850 butir, pil koplo 18.580 butir, serbuk ekstasi 0,76 gram, tembakau sintetis 0,28 gram dan Psikotropika golongan IV jenis Alprazolam 1 butir.
“Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” ungkap Kapolrestabes Surabaya, saat Pres Release di Mapolrestabes Semarang.
Kombespol Luthfie menjelaskan salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah penangkapan seorang kurir narkoba berinisial IS (35), seorang karyawan percetakan asal Madiun.
“Kemudian pada 27 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, IS ditangkap di Jalan Raya Jemursari Utara, Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Polisi menemukan 1.498,36 gram sabu dalam ransel hijau miliknya,” tandasnya.
Baca Juga: Bongkar Jaringan Narkoba Jombang, Satu Orang Diamankan
Kombespol Luthfie mengatakan, dari hasil interogasi, IS mengaku telah sembilan kali mengedarkan narkoba sejak Januari 2024, dengan bayaran Rp 5 juta dari bandar. Namun, hasil tes urine menunjukkan bahwa ia tidak mengonsumsi narkoba. Polisi menduga sabu tersebut berasal dari jaringan narkoba Sumatera-Jawa.
Sementara itu Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah menuturkan kasus besar lainnya terjadi pada 31 Desember 2024 di Jalan Kapas Baru III, Surabaya. Polisi menangkap BI (46), seorang pengangguran yang kedapatan menyimpan 10.323 butir ekstasi seberat 3.444 gram dalam sebuah kotak kayu di kos-kosannya.
“BI mengaku telah dua kali mengedarkan narkoba sejak 2023, dengan bayaran Rp 3 juta per transaksi. Berbeda dengan IS, BI dinyatakan positif menggunakan narkoba. Polisi menduga BI merupakan bagian dari jaringan narkoba Pulau Jawa,” katanya.
Baca Juga: Polisi Bekuk Tiga Terduga Sindikat Pencuri Motor
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan memperkuat operasi pemberantasan narkoba untuk menutup setiap celah peredaran barang haram ini di Kota Pahlawan.
“Jangan pernah coba-coba terlibat dalam jaringan narkoba! Kami tidak akan segan menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya
Editor : Redaksi