Terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2025: Eri Pastikan Tidak Akan Berdampak pada Tenaga Non-ASN

Walikota Surabaya Eri Cahyadi
Walikota Surabaya Eri Cahyadi

SURABAYA - Pemkot Surabaya tidak akan melakukan PHK bagi tenaga kontrak atau pegawai Non ASN walau pemerintah pusat menginstruksikan efisiensi anggaran di seluruh lembaga dan pemerintah daerah. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan efisiensi anggaran dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 tidak akan berdampak pada tenaga Non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.

Eri juga memastikan tenaga kerja yang tergabung dalam satuan tugas (Satgas), seperti petugas penyapuan dan pengerukan saluran, juga tetap dipertahankan. Sebab, dari dulu kontrak mereka berbasis jasa.

Baca Juga: Yona Bagus Widiyatmoko: WFA Bisa Berdampak Negatif pada Pelayanan Publik

“Saya pastikan tidak ada PHK bagi tenaga Non-ASN di Pemkot Surabaya. Yang namanya tenaga kontrak administrasi sudah diakomodasi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh,” ujar Wali Kot Eri Cahyadi, Minggu (16/2).

Menurutnya, kebijakan efisiensi di daerah lain memang berujung pada PHK terhadap tenaga Non-ASN. 

Namun, Pemkot Surabaya mengambil pendekatan berbeda agar tidak menambah angka pengangguran.

Baca Juga: Yona Bagus Widiyatmoko: WFA Bisa Berdampak Negatif pada Pelayanan Publik

"Sekarang malah di daerah lain diputusi (PHK), kalau di (Pemkot) Surabaya diputusi, maka akan semakin banyak pengangguran di Surabaya. Jadi saya pastikan tidak ada namanya pemutusan tenaga kontrak, kecuali dia memang tidak pernah masuk kerja atau melanggar aturan," tegasnya.

Wali Kota Eri menjelaskan bahwa tenaga kontrak administrasi yang lolos seleksi PPPK akan menjadi pegawai PPPK penuh. Sementara yang tidak lolos akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Eri Cahyadi Izinkan ASN WFA, Ingatkan Tugas Tepat Waktu

Selain itu, ia juga tenaga kerja lapangan, seperti petugas penyapuan, akan tetap bekerja di bawah kontrak jasa. Pemkot Surabaya memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi, termasuk perhitungan berdasarkan luas area yang mereka tangani.

“Petugas penyapuan, pemelihara taman, dan tenaga kebersihan lainnya tetap bekerja sesuai kontrak jasa. Mereka tidak masuk dalam (pegawai) administrasi, tetapi tetap menjadi petugas lapangan," pungkasnya.

Editor : Redaksi