SURABAYA - Maraknya peredaran minuman keras (miras) secara daring menjadi perhatian serius bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Perjuangan Unitomo, dalam Focus Group Discussion (FGD) Catatan Mahasiswa bertajuk "Alcoholic: Teguk Problematik", di Auditorium Lt 5, pada Selasa (18/2) siang.
Kegiatan ini turut, dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni beserta anggota Komisi B Budi Leksono (Buleks), serta perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Kasat Pol PP, Praktisi Hukum dan juga para peserta FGD.
Baca Juga: Penerapan e-Voting dalam Pemilu dan Pilkada Pemalang 2024 Perlu Kajian Komprehensif
Ketua PMII Perjuangan, Noval Aqimuddin, menegaskan peredaran miras secara daring sulit dikendalikan karena tidak adanya mekanisme yang jelas dalam memastikan usia pembeli.
“Penjualan offline bisa dikontrol karena kita tahu siapa pembelinya. Namun, di online, siapa saja bisa membeli tanpa batasan usia yang ketat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Noval mengatakan ada perbedaan kebijakan antar platform dalam menerapkan batasan usia terhadap produk tertentu. Ia menyebut bahwa aplikasi Alfa Gift telah menerapkan sistem yang ketat untuk memastikan pembeli rokok berusia di atas batas minimum.
Baca Juga: Antisipasi Peredaran Miras Daring, DPRD Surabaya Dorong Penguatan Pengawasan
“Mengapa aplikasi lain tidak menerapkan sistem serupa, seharusnya ada mekanisme keamanan yang lebih kuat,” tambahnya.
Noval menegaskan, mahasiswa akan berencana mengajukan rekomendasi ini kepada pihak terkait, baik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun lembaga legislatif.
“Jika tuntutan harus diajukan ke Kominfo, maka kita akan ke sana. Jika ke legislatif, kita akan mendorong regulasi di tingkat itu,” tegas Noval
Baca Juga: DPRD Jatim Tekankan Pentingnya Wawasan Kebangsaan di FGD FPK Jatim
Hal senada pun diungkapkan, oleh Ketua BEM Fakultas Hukum Unitomo, Humaira menyatakan, rekomendasi dari diskusi ini akan difokuskan pada penguatan regulasi penjualan miras secara daring.
“Kita ingin ada aturan yang lebih ketat, apakah itu melalui perubahan, penghapusan, atau pembaruan peraturan daerah (perda) terkait. Yang jelas, kita ingin menutup celah kebebasan penjualan miras secara daring,” katanya.
Editor : Redaksi