SURABAYA - DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna bersama dinas terkait, untuk menyampaikan pandangan akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya 2025-2045. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Paripurna, lantai 3, pada Rabu (19/2).
Sebelumnya, DPRD Kota Surabaya terdiri dari tujuh fraksi, yaitu Fraksi PDI Perjuangan-PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PSI, dan Fraksi Demokrat-PPP-NasDem. Dari tujuh fraksi tersebut, enam menyetujui Raperda RTRW, sementara satu fraksi, yakni Fraksi PKS, menyatakan persetujuan dengan beberapa catatan.
Baca Juga: Raperda RT/RW, Foto Udara Tepi Laut Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim Berbeda
Dalam hal ini Cahyo Siswo Utomo sebagai Ketua Fraksi PKS, mengungkapkan bahwa untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Westport and Logistic (SWL) tidak masuk dalam RTRW Kota Surabaya, proyek tersebut tetap tercantum dalam RTRW Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu, menurutnya, RTRW Kota Surabaya harus menyesuaikan dengan rencana PSN-SWL tersebut.
"Di antaranya, terdapat sekitar 100 hektare wilayah daratan yang masuk dalam kawasan PSN-SWL. Artinya, hal ini perlu diantisipasi dalam RTRW Kota Surabaya," ujarnya.
Baca Juga: Selain Tol Tengah Kota, Dua Faktor Ini Jadi Kendala Penggodokan Raperda RT/RW
Lebih lanjut, Fraksi PKS juga menyoroti berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berpotensi berdampak pada RTRW Kota Surabaya. "Seperti Flyover Teluk Lamong, jalur kereta dalam kota, serta mitigasi bencana terkait pencemaran air tanah dan potensi likuifaksi di Surabaya," ucap anggota Komisi A DPRD Surabaya
Selain itu, mereka menekankan pentingnya sinkronisasi garis pantai dan batas kota agar tidak terjadi perbedaan data antar instansi pemerintah.
Baca Juga: Komisi C: Penggodokan Raperda RT/RW Nunggu Hasil Evaluasi Gubernur
Dengan demikian, Fraksi PKS berharap agar setelah RTRW ditetapkan, pemerintah segera menyesuaikan Rencana Detail Tata Ruang, serta sistem Online Single Submission (OSS) guna memperlancar proses perizinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Kami menekankan pentingnya sinkronisasi antara RTRW, dan kebijakan perizinan berbasis OSS agar investasi dan pembangunan di Surabaya dapat berjalan dengan lancar serta tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan," pungkasnya.
Editor : Redaksi