Selain Tol Tengah Kota, Dua Faktor Ini Jadi Kendala Penggodokan Raperda RT/RW

Aning Rahmawati
Aning Rahmawati

TIKTA.id, Surabaya - Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menyebut, selain tol tengah kota, terminal dan juga bibir pantai menjadi kendala dalam penggodokan Raperda RT/RW. 

Untuk terminal pembahasan terkendala oleh eksisstensi Joyoboyo, Kedung Cowek dan Osowilangun. Sedangkan terkait bibir pantai mengenai hak kelolo Teluk Lamong dan Kenjeran

Baca Juga: Dampak Pembangunan RSUD Surabaya Timur, Warga Sebut Saluran Hilang dan Pagar Banyak yang Rusak

Aning menjelaskan, Terminal Joyoboyo paling krusial di Perda RT/RW 2014, karena diproyeksikan menjadi terminal tipe C, tetapi eksisting di Perda itu bunyinya tipe B.

"Kalau terminal Joyoboyo ini yang paling krusial di (Perda) RT/RW 2014 itu, perencanaannya diprediksikan menuju Terminal C, tapi eksisting di RT/RW nya bunyinya memang B," kata Aning, beberapa waktu lalu.

Aning memaparkan, Perda RT/RW 2014 berdasarkan rencana detail tata ruang (RDTR) 2018 terminal tersebut sudah menjadi tipe C. Hal itu merujuk pada SK Walikota Surabaya 2018.

Pun merujuk ke Permenhub 132, terminal tersebut juga masuk kategori tipe C. Secara eksisting sambung Aning seyogianya sudah tidak melayani antar kota.

"Perda RT/RW 2014 ini ya di RDTR 2018 terminal ini sudah dirubah menjadi terminal dengan tipe C, mengacu kepada SK Walikota 2018 ya. Mengacu ke Permenhub 132 bahwa tipenya C, secara eksisting sudah tidak melayani antar kota. Jadi pas kalau memang tipe C." ujar Aning.

Baca Juga: Di Hearingkan lagi di Komisi C, Ini Resume Terkait Permasalahan Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi

Sedangkan untuk bibir pantai, urai Aning, baik Teluk Lamong dan Kenjeran berdasarkan RTRW 2014, itu masuk wilayah darat. Dan, sudah  disetujui oleh Kementerian dan Gubernur Jawa Timur.

"Bibir pantai ini ada beberapa yang terkait dengan Teluk Lamong kemudian titik yang di mana Kenjeran ya, itu menurut peraturan yang lama RTRW 2014 sudah kita masukkan dan setuju oleh Gubernur oleh Kementerian, bahwa masuk wilayah darat, jadi masuk di kota," beber Aning.

Sayangnya, urai legislator PKS tersebut, di peraturan terbaru Teluk Lamong maupun Kenjeran 12 mil dari bibir pantai kewenangan Provinsi Jatim. Sedangkan peraturan sebelumnya, 12 mil dari bibir pantai 4 mil nya merupakan kewenangan pemerintah kota.

Baca Juga: Ini Poin Penting Pandangan Akhir F-PKS Tentang Perubahan APBD Kota Surabaya 2024

"Ada beberapa titik yang di Teluk Lamong berupa lautan sehingga kalau menurut aturan yang baru masuk provinsi bukan masuk kota." jelas Aning.

Begitu pula di Kenjeran, sesuai perencanaan merupakan kewenangan pemerintah kota, kendati eksistingnya lautan. Sehingga Pantai Kenjeran juga diklaim Provinsi Jatim.

"Ini kan belum putus, dan RTRW 2014, sudah direncanakan masuk kota, jadi di uruk, potensi PAD nya besar sekali kedua bibir pantai itu," tutup Aning.

Editor : Redaksi