TIKTA.id, Surabaya - Hasil foto udara tepi pantai Teluk Lamong dan Kenjeran dalam pembahasan Raperda RTRW terdapat perbedaan antara Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono, ia menjelaskan kedua foto udara itu perbedaannya cukup signifikan. Namun, dibenarkan oleh Badan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Baca Juga: Seleksi Direktur KBS, Baktiono: Jangan Cuma Punya Program, Tapi Tak Bisa Realisasi!
"Garis pantai garis ini ada perbedaan pemerintah provinsi dan pemerintah kota dari hasil dari foto udara, ini (malah) sama BMKG sama-sama dibenarkan," kata Baktiono, saat dikonfirmasi, baru-baru ini.
Oleh karena itu, Baktiono meminta harus di foto ulang yang melibatkan pemerintah kota dan provinsi secara bersamaan. Sebab, menurut dia, pengambilan foto malam hari, siang dan sore hari, itu hasilnya berbeda karena pasang surutnya air laut.
"Ayo foto bersama, diulang Pemprov dengan Pemkot dengan waktu yang sama, karena perlu singkornisasi dan harus bersama-sama dalam hal untuk pemotretan udara," tegas Baktiono.
Baca Juga: Baktiono: Ahnaf Al Ashbahani Sosok Pemuda Aktif dan Layak Pimpin GP Ansor Surabaya
Sebelmunya, Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati menyebut, di peraturan terbaru, Teluk Lamong maupun Kenjeran 12 mil dari bibir pantai merupakan kewenangan Provinsi Jatim. Sedangkan peraturan sebelumnya, 12 mil dari bibir pantai 4 mil nya kewenangan pemerintah kota.
"Ada beberapa titik yang di Teluk Lamong berupa lautan sehingga kalau menurut aturan yang baru masuk provinsi bukan masuk kota." jelas Aning. Begitu pula di Kenjeran, sesuai perencanaan merupakan kewenangan pemerintah kota, kendati eksistingnya lautan.
Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Harga LPG 3 Kg
Sehingga beber DPRD terpilih periode 2024 - 2029, dari dapil Surabaya III itu, Pantai Kenjeran juga diklaim Provinsi Jatim.
"Ini kan belum putus, dan RTRW 2014, sudah direncanakan masuk kota, jadi di uruk, potensi PAD nya besar sekali kedua bibir pantai itu," demikian Aning Rachmawati.
Editor : Redaksi