SURABAYA,Tikta.id - Buntut kasus tewasnya 3 personel band, akibat mengkonsumsi minuman keras (miras) saat tampil di Cruzz Lounge Bar Hotel Vasa Jalan HR. Muhammad Surabaya. Polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka AZS.
Ketiga korban musisi adalah WAR, (35) warga Beton Pongangan, Manyar Gresik. (MD), RG, (34) warga Kembang Kuning Kramat Surabaya. (MD), IP, (36) warga Jalan Penanggungan 14 Surabaya. (MD) dan MO, (41) warga Kiayi Abdullah Tenggilis Mejoyo Surabaya. (Kritis).
Baca Juga: Diduga Habisi Istri, Pria Ini Terancam Hukuman 15 Tahun
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menyebut, awal dari kejadian tersebut para korban yang tergabung dalam band musik Ogie & Friend yang berjumlah sembilan (personel) sedang tampil di Cruzz Lounge Bar disalah satu Hotel diJalan HR. Muhammad Surabaya.
“Para personil band musik Ogie & Friend mengkonsumsi minuman cocktail di sela-sela waktu istirahat (total 9 carafe),” ungkap Kombes Pol Pasma dalam pers rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/1)
Pasma menuturkan, di akhir penampilan salah satu personil berinisial RG harus dibawa menggunakan kursi roda dikarenakan mabuk berat. Sedangkan 8 personil lainnya masih bisa berjalan dengan normal.
“Sebelum meninggal RG sempat berkomunikasi dengan istri melalui video call, pada saat masih sadar,” kata Pasma.
Kemudian Pasma mengatakan, untuk korban WAR sempat tampil mengisi band di acara resepsi pernikahan. Namun kemudian kondisi korban mengalami penurunan kesehatannya muntah-muntah.
“Setelah itu juga korban IP, setelah mengonsumsi minuman tersebut kesehatannya juga menurun drastis dan mengalami muntah beberapa kali, kemudian dirujuk ke RS Dr. Soetomo,” jelasnya
Pasma menjelaskan lagi, Korban IP mengalami penurunan kesehatan, selanjutnya pada pukul 09.00 WIB dibawa ke RS Bhakti Rahayu akhirnya meninggal.
“Sekira pada Selasa 26 Desember 2023, Pukul 09.00 Wib korban IP, menghembuskan nafas yang terakhir di RS Dr. Soetomo. Dengan demikian ada 3 korban jiwa dalam peristiwa ini,” tutur Pasma.
Baca Juga: Police Goes to Campus di Universitas Ciputra, Sosialisasi Keselamatan Lalu lintas Usia Produktif
Untuk saat ini satu korban MI saat ini belum bisa memberikan keterangan kepada penyidik, karena masih dalam tahap pemulihan kondisi kesehatan, baik secara fisik maupun psikisnya.
Setelah adanya kejadian tersebut polisi melakukan penyelidikan serta rekontruksi oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, bahwa bartender AZS menjual minuman beralkohol yaitu: Sky Vodka (12 botol), Bacardi (12 Botol), kepada WAR dan IP dengan cara Under Table (tidak tercatat pada kasir).
Minuman Maut
Dari pengakuan tersangka AZS bartender mencampurkan ke dalam Carafe dengan komposisi :
1. Carafe ke-1 sampai dengan ke-4, ETANOL sebanyak 100 ml, ditambah BACARDI sebanyak 375 ml, ditambah CRANBERRY JUICE sebanyak 150-200 ml, dan es batu.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap Modus Baru Curanmor, Pelaku Gunakan Magnet
2. Carafe ke-5 sampai dengan ke-6, ETANOL sebanyak 100 ml, ditambah SKY VODKA sebanyak 375 ml, ditambah CRANBERRY JUICE sebanyak 150-200 ml, dan es batu.
3. Carafe ke-7 sampai dengan ke-9, ETANOL sebanyak 200 ml, ditambah SKY VODKA sebanyak 375 ml, ditambah CRANBERRY JUICE sebanyak 150-200 ml, dan es batu.
Selain mengamankan AZS, polisi menyita barang bukti berupa, satu lembar bukti pembelian berupa Alcohol Food Grade, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, dua belas botol Bacardi, dua belas Botol Sky vodka, satu jurigen berisi gula, satu Roll nota bill tgl 22 Desember 2023, satu tong sampah, botol cranberry sisa, dan dua jurigen berisi cairan diduga METANOL.
“AZS ditetapkan tersangka. Disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 204 KUHP, ancaman 20 tahun penjara,” jelas Pasma
Editor : Redaksi