Ini Syarat Pengambilan Kendaraan yang Terjaring Malam Pergantian Tahun Baru di Polresta Malang

Polresta Malang saat melayani pengambilan motor yang terjaring saat malam tahun baru
Polresta Malang saat melayani pengambilan motor yang terjaring saat malam tahun baru

KOTAMALANG,Tikta.id - Polresta Kota Malang mengembalikan sebanyak 164 Unit dari total 586 unit kendaraan yang tidak memenuhi spektek (spesifikasi teknis) seperti Knalpot Brong dan terindikasi digunakan balap liar.

Kendaraan tersebut terjaring operasi cipta kondisi Kamseltibcarlantas malam pergantian tahun baru 2024. Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, polisi mempersilahkan bagi pemilik untuk mengambilnya. 

Baca Juga: Pastikan Keamanan Minggu Paskah Polresta Malang Kota Sterilisasi Gereja 

Kendati begitu, pemilik kendaraan yang disita harus melengkapi persyaratannya.

Ia mengingatkan bagi pemilik kendaraan, wajib menunjukkan STNK, BPKB asli dan surat bukti sudah mengikuti sidang tilang serta mengganti knalpot sesuai standart.

"Mekanisme pengambilannya, wajib menunjukkan surat sah bukti kepemilikan kendaraan, dan yang menggunakan knalpot bising harus mengembalikan ke standar pabrikan,"tegas Aris, Jumat (5/1).

Baca Juga: Operasi Gabungan Pekat Semeru Ratusan Botol Miras Disita

Aris mengatakan sampai dengan Kamis (4/1/24) tersisa di halaman Mapolresta Malang Kota masih 422 unit kendaraan. Diantaranya Roda dua 419 unit dan roda empat 3 unit.

“Sementara yang sudah mengikuti sidang pada hari Kamis tanggal 4 Januari ini, sebanyak 266 pemilik, dan yang sudah mengambil kendaraan 164 unit,”terang Kompol Aris.

Baca Juga: Usai Operasi Keselamatan Semeru Polresta Malang Kota Resmikan "Traffic Accident Rescue"

Kasatlantas Polresta Malang Kota ini juga menjelaskan, apabila kendaraan itu belum diambil, pihaknya akan melakukan pengecekan nomor rangka serta nomor mesin.

“Jika ada indikasi kendaraan yang tidak sesuai data akan kami serahkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota untuk dilakukan proses hukum."pungkas Kompol Aris

Editor : Redaksi