MAJALENGKA – Mulai tahun ini, zakat fitrah di Kabupaten Majalengka tidak lagi disetorkan ke Baznas, melainkan langsung dikelola oleh desa masing-masing.
Kebijakan ini diumumkan Bupati Majalengka Eman Suherman dalam Safari Ramadan 1446 H di Masjid Al Firdaus, Kadipaten, Minggu (23/3).
Baca Juga: Kadeudeuh untuk Insan Pers, Pemkab Majalengka Ajak Media Sinergi Bangun Daerah
“Zakat fitrah itu berasal dari semua kalangan, termasuk orang miskin. Sementara di lingkungan mereka juga banyak warga yang membutuhkan. Karena itu, zakat fitrah cukup dilaporkan ke Baznas, tetapi penyalurannya tetap di desa agar manfaatnya lebih terasa,” ujar Eman.
Baca Juga: Sah MUI Majalengka Masa Khidmat 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
Menurutnya, dengan pola ini, zakat bisa langsung diberikan kepada warga kurang mampu di sekitar pemberi zakat. “Jika ada orang kaya di lingkungan itu, dia bisa langsung menyerahkan zakatnya ke fakir miskin di sekitarnya,” tambahnya.
Plt Ketua Baznas Majalengka M. Ridwan, melalui Wakil Ketua III Embed Humed, membenarkan kebijakan tersebut sesuai arahan Dewan Syariah.
Baca Juga: Pemkab Majalengka Luncurkan Program Pembangunan Jalan Bersama Industri
“Distribusi zakat fitrah tahun ini difokuskan ke desa masing-masing tanpa disetorkan ke Baznas Kabupaten,” jelasnya.
Editor : Redaksi