SURABAYA – Puluhan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Perjuangan Unitomo menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kota Surabaya, Jl. Yos Sudarso No. 18-22, pada Senin (24/3) siang.
Mereka menuntut kejelasan terkait Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M yang dinilai tidak efektif dalam implementasinya.
Baca Juga: Kembali Turun Aksi, Jaka Jatim: Sejak Anggaran 2019 Dana Hibah Selalu Menjadi Problem
Ketua PMII Perjuangan Unitomo, Noval Aqimuddin, menyatakan, bahwa sejak awal Ramadan, surat edaran tersebut masih dianggap lemah dan tidak menunjukkan bukti konkret dalam pelaksanaannya.
"Hingga saat ini, sejak awal Ramadan sampai akhir ini sampai detik ini surat edaran itu masih kami katakan sangat-sangat lemah dan lelucon," ujarnya, pada saat dikonfirmasi oleh pawarta tikta.id.
Lebih lanjut, Noval juga menyoroti poin 3 dan poin 4 dalam surat edaran tersebut, yang mengatur tentang kegiatan usaha selama bulan Ramadan serta larangan peredaran minuman beralkohol.
Menurutnya, aturan tersebut masih memberikan celah bagi beberapa tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan outlet minuman beralkohol (mihol) untuk tetap beroperasi, padahal seharusnya ditutup selama bulan suci Ramadan.
"Kepada Bapak Wali Kota kalau memang tidak bisa mengkaji ulang atau menghapus surat edaran itu, maka buktikan kepada kami. Selaku masyarakat jangan mengibuli atau menipu kita," tambahnya.
Baca Juga: So Close: Kisah Aksi, Teknologi, dan Kasih Sayang yang Menyentuh
Menanggapi aksi tersebut, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, menjelaskan bahwa tuntutan mahasiswa berkaitan dengan masih maraknya peredaran minuman beralkohol dan operasional RHU selama Ramadan.
"Kami sudah menemukan dua lokasi yang masih beroperasi, dan saat ini sudah ditutup oleh pemerintah kota. Namun, apakah akan ditutup secara permanen atau tidak, nanti akan dibahas dalam hearing dengan pihak eksekutif," ujar legislator dari Partai PKB.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan, bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol. Jika masih ditemukan outlet yang memperjualbelikan minuman beralkohol untuk segera melaporkannya kepada pihak terkait.
Baca Juga: Layangkan Surat Terbuka, MAKI Jatim Gertak Aksi Besar-besaran di Jakarta
Menurutnya, upaya Pemerintah Kota (Pemkot) tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan aktif dari masyarakat. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga kondusivitas Kota Surabaya.
“Membangun Surabaya tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus dengan kebersamaan. Jika memang ada pelanggaran, mari kita turun bersama Satpol PP dan pihak berwenang. Kita harus menjaga Surabaya agar tetap kondusif, tidak hanya selama Ramadan, tetapi juga seterusnya,” tegas Eri.
Sebagai informasi, ada ada 11 poin dalam SE tersebut yaitu kegiatan ibadah, Buka Puasa hingga sahur, kegiatan usaha selama bulan Ramdhan, Larangan minuman beralkohol, Larangan menjual hingga menyalakan petasan, menjaga toleransi, Pengawasan Ibadah, Waspada Cuaca Ekstrem, Operasi kemaksiatan, pertolongan darurat, Sanksi Pelanggaran SE
Editor : Redaksi