Ratusan Ijazah Ditahan Sekolah di Jawa Timur SAPMA PP Jatim Buka Suara

Arderio Hukom
Arderio Hukom

SURABAYA – Ketua Wilayah Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (PW SAPMA) Pemuda Pancasila Jawa Timur Arderio Hukom, buka suara terkait penahanan ijazah oleh sejumlah sekolah di Jawa Timur  

Arderio memaparkan, berdasarkan data yang dihimpun Komisi Nasional Pendidikan, 400 ijazah siswa masih ditahan pihak sekolah akibat tunggakan biaya pendidikan. 

Baca Juga: DPRD Jatim Imbau SMA/SMK Tak Tarik Iuran Wajib

"Nilai tunggakan tersebut bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per siswa." katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (14/4).

Arderio mendesak, seluruh satuan pendidikan di wilayah Jawa Timur untuk segera menghentikan praktik penahanan ijazah tersebut.

“Ijazah adalah dokumen negara dan merupakan hak mutlak siswa yang telah menyelesaikan pendidikannya. Tidak boleh ada syarat administratif maupun keuangan yang menghalangi siswa untuk memperoleh hak tersebut,” tegas Arderio 

Baca Juga: MAKI Jatim Bantah Isu Pungli di PPDB, Ingatkan Pentingnya Peran Orang Tua dan Komite Sekolah

Ia menegaskan, PW SAPMA PP Jatim mendukung instruksi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur yang melarang penahanan ijazah oleh sekolah-sekolah. 

PW SAPMA PP Jatim juga menginstruksikan kepada seluruh Pengurus Cabang SAPMA kabupaten/kota se-Jawa Timur mengawal implementasi dan berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan jika ditemukan pelanggaran.

“Penahanan ijazah berpotensi menjadi bentuk maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak sekolah. Kami mendorong agar penyerahan ijazah dilakukan tanpa pungutan tambahan. Bahkan jika diperlukan, ijazah dapat langsung dikirim ke alamat rumah siswa,” tambahnya.

Baca Juga: Penguatan Komando Organisasi, Ketum RAMPAS 08 Didampingi Sekjen Berkunjung ke Jawa Timur

PW SAPMA PP Jatim berharap seluruh pihak terkait, pemerintah daerah, dinas pendidikan, maupun institusi sekolah, dapat segera mengambil langkah konkret dan tegas. 

"Hal ini penting agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang dan hak-hak pendidikan para siswa tetap terlindungi secara maksimal." tandas Arderio Hukom. 

Editor : Redaksi