SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, perusahaan di Kota Pahlawan dilarang menahan ijazah para pekerjanya.
Eri tidak segan akan mencabut izin perusahaan-perusahaan tersebut bahkan memproses pidana para pemiliknya. Penahanan ijazah adalah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Buntut Penahanan Ijazah Pekerja Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan
“Siapapun boleh berusaha di Kota Surabaya. Tapi ketika mau berusaha dan investasi harus bisa menjaga iklim investasi di Kota Surabaya. Perusahaan yang ada di Surabaya juga harus menaati peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Jangan sampai karena 2-3 perusahaan yang melakukan penahanan ijazah, lalu mencoreng perusahaan-perusahaan lain yang bersikap profesional
kepada pekerjanya,” tegas Eri, Kamis, (17/4).
Eri menekankan, perusahaan di Surabaya menaati peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 tentang larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan.
Baca Juga: OERR dan JLLB Tak Bisa Hanya Andalkan APBD, Wali Kota Surabaya Ajukan Skema KPBU
Jika ada perusahaan yang melakukan penahanan ijazah, Eri Cahyadi memerintahkan agar ijazah segera dikembalikan. Perda tersebut sudah cukup jelas.
Menurutnya, perusahaan yang melakukan penahanan ijazah akan dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga: Pastikan Keamanan Lingkungan, Eri Cahyadi Imbau Warga Mudik Lebaran Lapor RW
“Di perda sudah jelas, tidak boleh menahan ijazah, hukumannya pidana enam bulan atau didenda Rp 50 juta,” katanya.
Editor : Redaksi