Tak Main-main Wali Kota Eri Akan Cabut Izin Perusahaan yang Tahan Ijazah Pekerja

Wali Kota Surabaya mengimbau perusahaan tak tahan ijazah pekerja
Wali Kota Surabaya mengimbau perusahaan tak tahan ijazah pekerja

SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, perusahaan di Kota Pahlawan dilarang menahan ijazah para pekerjanya.

Eri tidak segan akan mencabut izin perusahaan-perusahaan tersebut bahkan memproses pidana para pemiliknya. Penahanan ijazah adalah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Surabaya Menuju Kota Wakaf, Eri Cahyadi Dorong Cinta Abadi Lewat Gerakan Filantropi

“Siapapun boleh berusaha di Kota Surabaya. Tapi ketika mau berusaha dan investasi harus bisa menjaga iklim investasi di Kota Surabaya. Perusahaan yang ada di Surabaya juga harus menaati peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Jangan sampai karena 2-3 perusahaan yang melakukan penahanan ijazah, lalu mencoreng perusahaan-perusahaan lain yang bersikap profesional
kepada pekerjanya,” tegas Eri, Kamis, (17/4).

Eri menekankan, perusahaan di Surabaya menaati peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 tentang larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Siapkan Strategi Hadapi Pemangkasan TKD Tanpa Kurangi Program Kerakyatan

Jika ada perusahaan yang melakukan penahanan ijazah, Eri Cahyadi memerintahkan agar ijazah segera dikembalikan. Perda tersebut sudah cukup jelas.

Menurutnya, perusahaan yang melakukan penahanan ijazah akan dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: R-APBD Surabaya 2026 Capai Rp12,62 Triliun, Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan

“Di perda sudah jelas, tidak boleh menahan ijazah, hukumannya pidana enam bulan atau didenda Rp 50 juta,” katanya.

Editor : Redaksi