SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, perusahaan di Kota Pahlawan dilarang menahan ijazah para pekerjanya.
Eri tidak segan akan mencabut izin perusahaan-perusahaan tersebut bahkan memproses pidana para pemiliknya. Penahanan ijazah adalah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Tur Literasi Jadi Gerakan Berkelanjutan, Eri Cahyadi: Ini Bukan Pertemuan Terakhir
“Siapapun boleh berusaha di Kota Surabaya. Tapi ketika mau berusaha dan investasi harus bisa menjaga iklim investasi di Kota Surabaya. Perusahaan yang ada di Surabaya juga harus menaati peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Jangan sampai karena 2-3 perusahaan yang melakukan penahanan ijazah, lalu mencoreng perusahaan-perusahaan lain yang bersikap profesional
kepada pekerjanya,” tegas Eri, Kamis, (17/4).
Eri menekankan, perusahaan di Surabaya menaati peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 tentang larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan.
Baca Juga: Napak Tilas Bung Karno, 100 Ketua OSIS Didorong Sebar Nilai Kebangsaan
Jika ada perusahaan yang melakukan penahanan ijazah, Eri Cahyadi memerintahkan agar ijazah segera dikembalikan. Perda tersebut sudah cukup jelas.
Menurutnya, perusahaan yang melakukan penahanan ijazah akan dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga: Wakili Indonesia Surabaya Masuk 50 Besar Finalis Bloomberg Philanthropies Mayors Challenge Keenam
“Di perda sudah jelas, tidak boleh menahan ijazah, hukumannya pidana enam bulan atau didenda Rp 50 juta,” katanya.
Editor : Redaksi