SURABAYA — Proses pemanggilan yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap para pengusaha panti pijat dan spa mendapat sorotan tajam dari Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. Ia menegaskan bahwa penertiban tersebut tidak boleh sekadar menjadi formalitas belaka.
"Harus ada inspeksi lapangan rutin, evaluasi izin usaha, dan tindakan tegas terhadap pelanggar, termasuk pencabutan izin," tegas Yona, Sabtu (26/4).
Baca Juga: Sumpah Pemuda Momentum Bagi Generasi Z Surabaya untuk Berani Berinovasi
Yona menekankan, bahwa pihaknya tidak ingin Surabaya dikenal sebagai kota yang membiarkan praktik-praktik menyimpang berkembang.
"Kita tidak mau Surabaya dikenal sebagai kota yang membiarkan praktik-praktik menyimpang tumbuh subur. Pengawasan harus diperketat, dan jika perlu, tempat usaha yang melanggar langsung ditutup," ujarnya.
Selain itu, Yona meminta Satpol PP bersama dinas terkait memastikan bahwa seluruh panti pijat dan spa yang beroperasi memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk mewajibkan tenaga terapis bersertifikat dan memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).
Baca Juga: Pemkot Surabaya Diminta Bijak Atur Izin Tenda Hajatan di Jalan Kampung
"Ini penting demi melindungi konsumen dan menjaga iklim usaha yang sehat di Surabaya," tambah Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya tersebut.
Sebagai bentuk komitmen dalam pengawasan, Komisi A DPRD Surabaya juga mengingatkan dinas terkait untuk aktif menjalin komunikasi dan koordinasi dengan legislatif.
"Langkah ini diperlukan untuk memastikan program-program pemerintah dapat berjalan maksimal di tengah masyarakat," katanya.
Baca Juga: Yona Bagus Minta Anggaran Rp47 Miliar untuk Gen Z Tepat Sasaran
Yona menegaskan, bahwa Komisi A DPRD Surabaya akan terus mengawal proses penertiban ini dan siap memanggil dinas terkait untuk meminta laporan perkembangan.
"Semoga ketertiban dan kondusivitas di Surabaya dapat terus terjaga. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan tempat usaha yang berdampak negatif bagi masyarakat," pungkasnya.
Editor : Redaksi