PMII Surabaya Tolak Revisi UU TNI Dinilai Langgar Prinsip Demokrasi

Pengurus Cabang PMII Surabaya
Pengurus Cabang PMII Surabaya

SURABAYA – Ketua Umum Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Surabaya, Matluk, menyampaikan kritik tajam terhadap disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh DPR RI.

Menurutnya, pengesahan UU tersebut merupakan kemunduran serius bagi demokrasi Indonesia, yang dalam beberapa tahun terakhir telah mengalami kemerosotan.

Baca Juga: Alih Fungsi Penjara Koblen, PC PMII Surabaya: Urgensi atau Politisasi

"Hari ini kita mengalami tekanan terhadap semangat reformasi yang berdampak pada kemunduran demokrasi. Hal ini akan berpengaruh pada berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya, kepada tikta.id Selasa (6/5).

Lebih lanjut, Matluk menambahkan bahwa ketentuan-ketentuan dalam UU yang baru disahkan, tersebut membuka ruang bagi impunitas, yang justru memperkuat dominasi satu lembaga negara dan mereduksi supremasi sipil.

"Karena impunitas tersebut akan memperkuat satu lembaga dan mereduksi supremasi sipil. Ini jelas menyalahi prinsip-prinsip dasar demokrasi," imbuhnya.

Tak hanya itu, ia juga menyebut, bahwa revisi UU TNI dilakukan secara serampangan dan tidak mengikuti prosedur pembentukan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Baca Juga: PMII Perjuangan Unitomo Resmi Dilantik, Fokus Awal Pengawasan Mihol, Didukung PMII Surabaya

"Kita ketahui bersama bahwa proses pembentukannya saja dilakukan secara ugal-ugalan. Revisi ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation)," tegasnya.

Untuk itu, Matluk menegaskan bahwa pengesahan revisi UU TNI dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik.

"Setelah melakukan kajian dan konsolidasi, PC PMII Kota Surabaya bersama seluruh komisariat PMII se-Surabaya menyatakan menolak pengesahan revisi UU TNI yang kami nilai tidak transparan dan mengabaikan partisipasi publik," tandasnya.

Baca Juga: PMII Surabaya Desak Pemkot Transparan Soal Pendanaan Acara di Balai Kota

Sebagai bentuk sikap tegas, PC PMII Surabaya juga siap menempuh jalur hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC PMII Surabaya.

"Kami juga sudah berkordinasi dengan direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC PMII Surabaya untuk melakukan tindakan hukum yang di perlukan baik melakukan judicial review ataupun mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi sebagai wujud komitmen atas penegakan hukum," pungkasnya

Editor : Redaksi