SURABAYA – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (hearing) bersama perwakilan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) dan manajemen usaha "SPA 129" yang berlokasi di Jalan Tidar No. 224, Surabaya.
Hearing ini digelar sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi yang berkedok usaha spa di tempat tersebut.
Baca Juga: Senam 1000 Lansia di Dukuh Pakis, Johari Mustawan Dorong Perhatian Serius untuk Orang Tua
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Machmud, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemanggilan terhadap seluruh pihak terkait, ditemukan bahwa izin operasional SPA 129 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tempat tersebut diketahui hanya memiliki izin sebagai rumah pijat, bukan spa.
"Kami menerima pengaduan dari masyarakat terkait keberadaan SPA 129 di Jalan Tidar. Setelah kami tindak lanjuti dan memanggil seluruh pihak, terbukti bahwa izin yang dimiliki tidak sesuai karena hanya berupa izin pijat," ujar legislator dari Partai Demokrat, Rabu (7/5).
"Pijat itu bisa berarti pijat tradisional, sementara spa berbeda, lebih berkaitan dengan perawatan kecantikan dan layanan lainnya," tambahnya.
Ketua LPMK setempat juga menyatakan penolakannya terhadap keberadaan usaha tersebut. Ia menilai operasional SPA 129 telah melanggar aturan jam operasional dan menimbulkan keresahan warga sekitar.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Kota Surabaya meminta Disbudporapar segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban.
Baca Juga: Di Depan Dewan PT Grande Family View Klaim Lunasi Sebagian Tunggakan PBB
Sementara itu, perwakilan manajemen SPA 129, melalui Humas Himawan Probo, membantah adanya praktik asusila di tempat usahanya. Ia menegaskan bahwa operasional telah dijalankan sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP) yang ketat.
Meski demikian, pihaknya berjanji akan melakukan sejumlah perbaikan, terutama dalam hal citra usaha di media sosial dan penyesuaian pakaian karyawan.
"Kami menghargai masukan dari berbagai pihak dan akan segera melakukan revisi. Kami juga telah mencabut label ‘SPA’ dan kembali menggunakan izin sebagai rumah pijat," ungkap Himawan.
Baca Juga: Di Depan Dewan PT Grande Family View Klaim Lunasi Sebagian Tunggakan PBB
Kepala Bidang Pariwisata Disbudporapar Kota Surabaya, Farah Andita Ramdhani, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap SPA 129 sejak Oktober 2024. Tempat tersebut tercatat memiliki 10 ruangan pijat dan telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai rumah pijat.
Namun, menurut Farah, masih terdapat beberapa ketidaksesuaian terhadap ketentuan terbaru sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
"Kami sudah mengarahkan pihak pengelola untuk memperbarui dokumen perizinan sesuai standar teknis terbaru dan melakukan koordinasi lanjutan dengan DPM-PTSP," tegasnya.
Editor : Redaksi