CIREBON – Wartawan media online Ringsatu, Bisri, melaporkan dugaan intimidasi dan ancaman kekerasan yang dilakukan salah satu oknum Kuwu berinisial MK di Cirebon, dan salah satu warga, saat dirinya menjalankan tugas jurnalistik, Kamis (15/5).
Peristiwa terjadi saat Bisri mewawancarai sang kuwu terkait dana desa, alih fungsi lahan pertanian menjadi kolam renang, serta pendapatan dari sewa kios milik desa.
Baca Juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Cikasarung
Namun, pertanyaan tersebut justru memicu emosi kuwu yang diduga menggebrak meja dan mengintimidasi. Seorang warga bahkan mengacungkan palu dan hendak memukul wartawan.
Baca Juga: Jujun Junaedi: Penanganan Kasus Sekdes Cipaku Harus Segera Dituntaskan
“Saya melapor ke Polresta Cirebon agar UU Pers No. 40 Tahun 1999 ditegakkan. Tindakan menghalangi kerja jurnalistik adalah pidana,” ujar Bisri, Jum'at (16/5)
Aktivis Anti Korupsi Cirebon Raya, Zeki Mulyadi, menyatakan siap mengawal laporan tersebut.
Baca Juga: Sepak Bola Persahabatan, Camat Leuwimunding Pererat Silaturahmi dengan PGRI Wilbar Cirebon
“Wartawan punya perlindungan hukum. Gaya kuwu Bobos seperti premanisme. Kami dorong proses hukum ditegakkan,” tegas Zeki.
Editor : Redaksi