MAJALENGKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar. Seorang pria berinisial KR (27) diciduk pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di dua lokasi berbeda di Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
KR diamankan karena diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan. Ia kedapatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan resmi.
Baca Juga: Dukung Investasi, Polsek Kadipaten Hadiri Peresmian New Nusa Indah Hotel
“Dari pelaku, kami berhasil mengamankan puluhan ribu butir obat keras terbatas dan sediaan farmasi tanpa izin edar,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Senin, 26 Mei 2025.
AKP Sigit menjelaskan, dari tangan KR polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 69 butir Tramadol, 54 butir Trihexyphenidyl, 56 butir Dextromethorphan, 30 butir Hexymer, serta 60 butir Double Y. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Vivo tipe V29, uang tunai Rp120.000, dan sebuah tas hitam bertuliskan "GARDIO".
Baca Juga: Kapolres: Summit Rebana di BIJB Momentum Sinergi Pusat dan Daerah
“Kami akan terus meningkatkan upaya preemtif dan preventif serta penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat-obatan) untuk mewujudkan Kabupaten Majalengka yang sehat dan kondusif,” kata Sigit.
Ia menegaskan komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Perkuat Sinergitas, AKBP Willy Andrian Kunjungi PWI Majalengka
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan miras ilegal di wilayah hukum Polres Majalengka. Ini bentuk nyata perlindungan kami terhadap masyarakat,” tegas AKP Sigit.
Editor : Redaksi