Komisi C DPRD Soroti Blokir Tanah oleh PT KAI, Ratusan Warga Dirugikan

Rapat Dengar Pendapat berlangsung di Ruang Komisi C
Rapat Dengar Pendapat berlangsung di Ruang Komisi C

SURABAYA – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Kelurahan Sawahan, PT KAI Daop 8, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Kamis (5/6). 

Rapat tersebut, membahas polemik status tanah yang diklaim warga sebagai milik pribadi, namun diblokir oleh PT KAI.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Jukir Liar, DPRD Soroti Kebocoran PAD Retribusi Parkir

Dalam forum tersebut, Hindira Happy Rofiani, perwakilan warga, mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT KAI. Ia menyayangkan absennya Kepala Daop 8 yang dinilai memiliki kewenangan lebih dalam pengambilan keputusan.

“Yang hadir tadi menyampaikan bahwa dirinya orang baru dan tidak membawa data. Itu yang membuat saya kecewa, karena warga butuh kejelasan dan keputusan segera,” ujar Hindira.

Meski demikian, Hindira mengapresiasi kehadiran BPN yang membawa sejumlah dokumen pendukung. Namun, ia tetap merasa belum mendapatkan solusi konkret.

“BPN sudah membawa data cukup lengkap, tapi hasil rapat hari ini belum memberikan ketenangan karena belum ada keputusan final,” imbuhnya.

Warga menjelaskan, bahwa mereka telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut sejak lama. Sebagian bahkan telah melakukan balik nama pada tahun 2015. Namun sejak 2016, proses balik nama dan transaksi jual beli menjadi terhambat akibat adanya blokir dari PT KAI yang mengklaim tanah tersebut sebagai aset milik negara.

“Kami baru tahu soal klaim PT KAI itu setelah ada pemblokiran. Tidak pernah ada sosialisasi sebelumnya. Padahal kami memiliki sertifikat resmi yang sudah terbit sejak 1968,” jelas Hindira.

Baca Juga: Pemkot Dinilai Tak Tegas, DPRD Soroti Penertiban Bangunan Liar di Sungai Kalianak

Warga menyebut, terdapat lebih dari 200 Kepala Keluarga yang terdampak dan mendesak PT KAI untuk segera mencabut blokir tersebut tanpa syarat. Mereka menegaskan bahwa tanah dibeli secara sah dan dibutuhkan untuk kebutuhan ekonomi yang mendesak.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi Golkar, Achmad Nurdjayanto, menilai bahwa polemik ini tergolong di luar kebiasaan, mengingat PT KAI justru menggugat kepemilikan tanah warga yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi.

"Ini persoalan yang tidak lazim. Warga sudah memiliki alas hak yang sah, yaitu SHM, namun PT KAI melakukan pemblokiran sehingga warga tidak bisa melakukan aktivitas hukum seperti jual beli atau balik nama," ujarnya.

Nurdjayanto menekankan, bahwa selama blokir oleh PT KAI belum dicabut melalui BPN, warga akan terus mengalami kebuntuan hukum. Ia menyoroti bahwa terdapat hampir 200 warga yang terdampak, padahal mereka memiliki surat resmi yang seharusnya dilindungi negara.

Baca Juga: Surabaya Terancam Krisis Makam, DPRD Usulkan Dua Skema Solusi

“Ini menjadi pertanyaan besar. Bagaimana mungkin warga yang sudah memiliki sertifikat resmi justru tidak mendapatkan perlindungan hukum? Apalagi jika SHM-nya terbit sebelum klaim aset PT KAI muncul, hal ini mencederai hak konstitusional warga negara,” tegasnya.

Sebagai langkah terakhir, Komisi C akan memanggil Kepala Daop PT KAI, serta melakukan konsultasi dengan DPR RI guna mendorong penyelesaian di tingkat kebijakan nasional.

"Tadi PT KAI belum bisa memberikan keputusan karena yang diutus ini adalah tenaga yang baru juga, kita akan panggil Kepala Daopnya tadi sudah diresum seperti itu, mungkin kita juga akan berkonsultasi dengan DPR RI," tutupnya.

Editor : Redaksi