Eri Cahyadi Sidak Parkir Liar, Tutup Lahan Parkir Dua Toko Modern di Surabaya

penyegelan lahan parkir toko modern di kawasan Dharmahusada
penyegelan lahan parkir toko modern di kawasan Dharmahusada

SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan sidak juru parkir (jukir) liar di kawasan Dharmahusada, ia memerintahkan jajaran Satpol PP menutup lahan parkir dua toko modern yang tidak memiliki jukir resmi dengan memasang Satpol PP line, Selasa (10/6).

Tindakan tegas ini merupakan kelanjutan dari instruksi sebelumnya yang telah disampaikan melalui SE kepada seluruh tempat usaha terutama yang memiliki tulisan "bebas parkir", untuk menyediakan jukir berompi dari tempat usahanya.

Baca Juga: Eri Cahyadi Sambut Konjen Jepang Bahas Kerja Sama Budaya dan Tenaga Kerja

“Saya sudah sampaikan ke semua tempat usaha yang ada tulisannya bebas parkir. Pertama, saya minta untuk menyediakan tukang parkir, itu terserah mau ngambil dari mana tapi mesti ada tukang parkir yang menggunakan rompi dari tempat usahanya. Supaya tidak ada fitnah di masyarakat,” tegas Wali Kota Eri Cahyadi saat berada di lokasi.

Eri menjelaskan, penutupan lahan parkir karena tidak ada jukir resmi yang diangkat dan dipekerjakan oleh pihak toko. Menurutnya, hal itu bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Baca Juga: Eri Cahyadi: Parkir Toko Modern Ditutup sampai Ada Jukir Resmi

Ia menegaskan, setiap tempat usaha yang menarik pajak parkir berkewajiban menyiapkan jukir yang diangkat dan memakai rompi resmi."Yang hari ini saya tutup adalah tempat parkirnya karena tidak ada jukir resmi. Kalau tidak ada tempat parkir, pembeli mau parkir dimana. Maka teman-teman toko modern ini juga menutup tokonya,” kata Eri.

Ia menjelaskan penutupan lahan parkir menjadi konsekuensi agar tidak terjadi kemacetan dan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Selanjutnya, Eri mempersilakan toko untuk kembali beroperasi jika sudah menyediakan jukir resmi.

Baca Juga: Parkir Aman dan Tertib: Eri Cahyadi Tekankan Pentingnya Jukir Mandiri Toko Modern

“Tapi kalau nekat beroperasi tanpa jukir resmi dan menyebabkan parkir sembarangan, sanksi yang lebih berat, termasuk pencabutan izin, akan dilakukan,” imbuhnya.

Editor : Redaksi