Warga Resah, Tembok Yayasan Diduga Dirusak Usai Penutupan Proyek Bermasalah

Tembok yayasan yang rusak diduga dilakukan oleh oknum tak dikenal
Tembok yayasan yang rusak diduga dilakukan oleh oknum tak dikenal

SURABAYA – Sebuah insiden perusakan pada infrastruktur gedung Yayasan Yatim Piatu dan Dhuafa Darul Aitam serta KB/TK Islam Darul Fatah yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal.

Peristiwa ini memicu kecurigaan warga terhadap hasil musyawarah bersama, yang sebelumnya memutuskan untuk menutup, sementara aktivitas pembangunan gedung enam lantai milik PT Biru Semesta Abadi. 

Baca Juga: LBH Kawal Warga Dukuh Karangan, Desak Penghentian Sementara Proyek PT Biru Semesta Abadi

Peristiwa perusakan dilaporkan terjadi pada Selasa (17/6) siang, sesaat setelah Komisi C DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek.

Krisbanu, salah satu warga, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan bahwa tembok yayasan diduga dirusak oleh oknum tertentu.

“InsyaAllah besok pagi akan kami tindak lanjuti. Ini akan menjadi shock therapy agar ada efek jera,” ujar Krisbanu, Rabu (18/6).

Menurutnya, identitas pelaku telah diketahui karena aksi tersebut terekam jelas melalui kamera CCTV dan video di lokasi. Namun, ia mengaku belum mengetahui motif di balik tindakan perusakan itu.

Baca Juga: Komisi C DPRD Surabaya Sidak Proyek PT Biru, Temukan Pelanggaran Instruksikan Penghentian Sementara

Sementara itu, anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Kita Nusantara, Habib Zaini, yang selama ini mendampingi warga terdampak proyek PT Biru juga membenarkan adanya dugaan perusakan tersebut. “Iya, kami masih menelusuri dan mencari tahu pelakunya,” ucap Habib.

Saat ditanya apakah pihak yayasan akan melaporkan kasus ini ke kepolisian, ia menyatakan hal itu masih dalam tahap pertimbangan. 

Ia juga belum bisa memastikan apakah perusakan ini merupakan bentuk intimidasi atau teror terhadap yayasan atau masyarakat yang menolak pembangunan gedung tersebut.

“Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut. Jika memang diperlukan, kami akan mendorong pemilik bangunan untuk melapor ke pihak berwajib, apalagi sudah ada rekaman CCTV sebagai bukti,” tandasnya.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, atau kemungkinan pasal pidana lainnya yang relevan.

Sebagai informasi, perusakan pada gedung Yayasan Yatim Piatu dan Dhuafa Darul Aitam serta KB/TK Islam Darul Fatah terletak di wilayah RT-02 RW-03, Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan , Kecamatan Wiyung.

Editor : Redaksi