MK Putuskan Pemilu Terpisah, Wakil Ketua DPRD Surabaya: Peluang Emas bagi Partai Politik

Arif Fathoni
Arif Fathoni

SURABAYA – Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2029 dipastikan tidak lagi dilaksanakan secara serentak. Hal ini merujuk pada putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan agar pemilu nasional dan daerah digelar secara terpisah.

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menyatakan dukungannya. Ia menilai keputusan MK sangat tepat, terutama jika melihat pelaksanaan Pemilu serentak 2024 yang dinilai menimbulkan banyak persoalan.

Baca Juga: Komisi D DPRD Surabaya Bahas Polemik Daftar 144 Penyakit dan Sistem Rujukan BPJS

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan bentuk koreksi terhadap pelaksanaan Pemilu serentak 2024 yang terbukti melelahkan dan memicu banyak kegaduhan politik. MK menilai dampaknya lebih banyak mudarat ketimbang manfaat bagi perkembangan demokrasi kita," ujar Fathoni, Selasa (1/7).

Politisi asal Partai Golkar ini menyampaikan bahwa pemisahan antara pemilu nasional (Pilpres dan Pileg) dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan memudahkan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, serta memungkinkan penyelenggaraan pesta demokrasi yang lebih fokus dan berkualitas.

Fathoni juga mendorong pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MK dengan kebijakan teknis yang jelas dan terukur.

“Pemerintah harus segera menerjemahkan putusan ini menjadi dasar pelaksanaan Pemilu ke depan, termasuk Pemilu 2029 dan Pilkada 2031,” tegasnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Tetapkan Pertanggungjawaban APBD TA 2024, Eri Cahyadi Singgung Tunggakan Pajak

Ia menyebut putusan tersebut sebagai peluang emas bagi partai politik untuk menyiapkan kader-kader terbaiknya, terutama dalam menyongsong Pilkada 2031. Terlebih setelah MK juga mengoreksi aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen.

“Sekarang setiap partai memiliki peluang lebih besar untuk mengusung kadernya sendiri atau berkoalisi. Ini momen yang tepat bagi Partai Golkar untuk menyiapkan tokoh-tokoh potensial di berbagai daerah, sehingga bisa memberikan efek ekor jas (coattail effect) terhadap perolehan suara dan kursi di DPRD,” jelasnya.

Menurutnya, selama ini efek elektoral lebih banyak dinikmati oleh partai yang mencalonkan presiden. Dengan perubahan ini, ia berharap dinamika politik daerah menjadi lebih hidup, kompetitif, dan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: PKB Jatim Siap Hadapi Skema Pemilu Terpisah 2029

Terkait wacana perpanjangan masa jabatan DPRD hingga dua tahun akibat penyesuaian jadwal Pilkada, Fathoni menegaskan penolakannya jika fungsi legislatif diserahkan kepada kepala daerah. “DPRD itu memiliki mandat langsung dari rakyat, sama seperti kepala daerah. Jangan sampai peran DPRD diambil alih karena hal itu mencederai demokrasi,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Fathoni menyatakan bahwa Partai Golkar mendukung penuh putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Kami mengapresiasi langkah sembilan hakim konstitusi yang telah menyempurnakan sistem demokrasi kita. Golkar akan menjadikan putusan ini sebagai pijakan untuk pembenahan internal, bukan terjebak dalam polemik,” pungkasnya.

Editor : Redaksi